Soal Pembatasan Internet di Papua, Rudiantara Merujuk UU ITE
- VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah
VIVA – Menkominfo Rudiantara menjelaskan tahapan pencabutan pemblokiran akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat. Sejak hari ini juga dilakukan pembukaan akses secara terbatas.
"Artinya, pembatasan data tadinya untuk level provinsi. Papua, satu papua. Papua barat, satu Papua Barat. Setelah teman-teman di lapangan, terutama penegak hukum, TNI, juga dari sisi intelijen, karena kan prinsipnya mencegah, menangani, menanggulangi dan memulihkan. Jadi tiga-tiganya juga harus kami dukung," kata Rudiantara di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 5 September 2019.
Ia menjelaskan ada beberapa daerah yang dari awalnya memang sudah 2G. Jadi akses internetnya tidak dimatikan juga.
"Memang tidak ada 3G-nya, tidak ada 4G-nya, terus dari awal juga tidak ada unjuk rasa, kondusif. Nah model ini bertahap dibuka kembali oleh kita kalau ada layanan datanya," ujarnya.
Ia menyebutkan dasar hukumnya mengacu pasal 40 UU ITE.
"Yaitu kewajiban bagi pemerintah untuk melindungi masyarakat karenanya pemerintah diberikan kewenangan," kata Rudiantara. (ase)