Polda Metro Bantah Tempatkan Tahanan Papua di Ruang Isolasi
- VIVAnews / Fajar GM
VIVA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan, juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Paulus Suryanta Ginting tidak ditahan di ruang isolasi yang terpisah dengan tahanan lain. Tak ada perlakuan yang berbeda pada mereka.
"Tersangka Suryanta ditempatkan di ruang isolasi adalah tidak benar, karena Polri tidak memiliki sel isolasi. Sebelum ditahan tersangka melalui tahapan sesuai prosedur. Pemeriksaan kesehatan, makan yang cukup, pakaian tahanan, penyampaian keluhan, waktu kunjungan dan telah dibelikan Alkitab untuk pembinaan kerohanian," ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis, 5 September 2019.
Argo menjelaskan tak ada perlakuan beda terhadap mereka. Keenam tersangka kasus pengibaran bendera bintang kejora saat demonstrasi di depan Istana Negara pada Rabu 28 Agustus 2019 lalu diperlakukan sama, termasuk Paulus.
Ia mengatakan seluruh tersangka dijerat dengan pasal yang sama yakni dugaan tindak pidana makar. Argo mengaku pihaknya dalam memperlakukan tahanan mengacu pada The United Nations Standard Minimum Rules For The treatment Of Prisoners, di mana tahanan harus dipisahkan sesuai karakteristik status hukum, jenis kelamin dan usia.
Kemudian juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri. Di mana pada Pasal 4 mengatur tentang penempatan tahanan di lingkungan Polri di Rutan Brimob yaitu untuk kepentingan penyidikan makar penyidik dapat menitipkan ruang tahanan untuk tersangka selama proses penyidikan. Pasal 7 mengatur tentang penempatan tahanan untuk tahanan lingkungan Polri dibedakan berdasarkan umur, jenis kelamin, serta tindak pidana.
"Tersangka Surya Anta ditempatkan di Rutan Kelapa Dua Brimob Polri sesuai permohonan penyidik karena berdasarkan penilaian penyidik enam tersangka tersebut adalah tersangka yang berpotensi tinggi berdasarkan perbuatan dan ancaman pidana sesuai dengan pasal persangkaan yaitu Pasal 106 Jo 87 dan atau pasal 108 KUHP yaitu makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara dari yang lain diancam pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," katanya.
Diketahui, bendera bintang kejora berkibar di depan Markas Besar TNI dan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Bendera itu dikibarkan oleh mahasiswa Papua, di tengah aksi unjuk rasa.
Ratusan mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme itu melakukan aksi sejak pukul 12.00 WIB. Setelah menyampaikan pendapat, mereka membuka baju untuk menunjukkan simbol perlawanan dan mengibarkan tiga bendera bintang kejora di depan Mabes TNI dan Istana Merdeka.
Mereka kemudian berlari mengitari bendera tersebut sambil berteriak "Papua Merdeka!" dan menyanyikan lagu "Papua bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora”.
Sejauh ini, enam orang telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Mereka adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting, dan Wenebita Wasiangge. Seluruh tersangka dikenakan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Keamanan Negara. (ase)