KPK Tak Butuh Revisi UU, Gerindra: Lembaga Itu Cuma Pelaksana UU
- VIVA.co.id/Lilis Khalis
VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Desmond J. Mahesa menanggapi pernyataan pimpinan KPK yang menyatakan tak butuh perubahan Undang-undang (UU) KPK. Ia menegaskan KPK hanya pelaksana UU.
"KPK itu siapa sih? KPK itu pelaksana UU, bukan pembuat UU, ini kan yang aneh. KPK menolak, mereka bukan pembuat UU. Masa pelaksana UU menolak. Pemerintah dan DPR lah yang punya kapasitas melihat," kata Desmond di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 5 September 2019.
Ia mencontohkan saat para pimpinan redaksi bertemu Jokowi. Jokowi mengkritik KPK tentang penahanan operasi tangkap tangan. "Itu harus dievaluasi lagi," kata Desmond.
Ia memastikan setiap masa sidang selalu memanggil dan mengevaluasi kinerja KPK. Soal KPK yang merasa tak dilibatkan dalam merevisi UU, ia menegaskan kembali KPK bukan lembaga yang membuat UU.
"Dalam konteks negara hukum, KPK dalam konteks pembagian kekuasaan ya, KPK bagian dari negara. Bukan berdiri sendiri," kata Desmond.
Ia memahami KPK boleh memberikan masukan. Sebab saran dan masukan penting dalam rangka kesempurnaan.
"Ya saya optimis karena ini bangun sistem. Karena kemarin beliau bangun sistem omongannya," kata Desmond. [mus]