Soal Seks Halal di Luar Nikah, Kemenag: Bertentangan dengan Ijma Ulama
- VIVA/ Cahyo Edi.
VIVA – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) ikut berkomentar soal disertasi mahasiswa program doktor dari kampus UIN Yogyakarta. Menurut Kemenag hal itu bertentangan dengan ijma' ulama.Â
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin menganggap, argumentasi yang membolehkan itu bertentangan dengan ijma' ulama.Â
Menurutnya, disertasi tentang 'konsep milik al-yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual nonmarital' yang ditulis mahasiswa doktor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Abdul Azis itu jauh dari konsep yang diusung Syahrur.
"Kesimpulan disertasi yang membenarkan hubungan seks tanpa melalui pernikahan tidak hanya bertentangan dengan ijma ulama, tapi juga telah keluar atau lebih jauh dari apa yang diusung oleh Syahrur sendiri. Syahrur dalam beberapa kali interview di berbagai stasiun televisi mengingkari secara mutlak jika dia dianggap membolehkan hubungan seks tanpa nikah. Penulis masih perlu lebih ekstensif mengeksplore literatur sebelum sampai pada kesimpulan yang sangat besar dan kontroversial," kata Kamaruddin Amin saat dikonfirmasi, Kamis 5 September 2019.
Kamaruddin menjelaskan, fondasi argumen yang dibangun untuk sampai pada kesimpulan terasa lemah dan rapuh. Selain itu, dari sisi akademik, kesimpulan dan rekomendasinya tidak hanya kontroversial tapi juga ambisius.
"Dari sisi non akademik apalagi, disertasi itu tidak hanya totally bertentangan dengan budaya Indonesia tetapi juga berpotensi menstigma perguruan tinggi Islam sebagai lembaga tempat berkecambahnya paham ekstrem liberal, hal ini berpotensi memicu munculnya ekstrem radikal sebagai antitesisnya. Oleh karena itu, saya menyarankan agar penulis kembali merenungkan, mengevaluasi bangunan argumennya agar tidak berdampak negatif. Walau disertasi ini bukan fatwa tetapi berpotensi dijadikan sebagai justifikasi perilaku seks bebas oleh orang-orang tertentu yang tentu sangat berbahaya," ujarnya.
"Menurut Syahrur sendiri, boleh baca lagi nahw usul jadida lil figh alislami dan alkitab walquran, lihat videonya di youtube, seks di luar nikah tetap haram. Kalau dilakukan secara terbuka itu zina dan uqubahnya dihad 100 kali, kalau dilakukan tersembunyi itu fahisya yang tetap haram. Walaupun dia membolehkan nikah mutah, nikah misyar, muhallil bahkan almusakanah (samen leven), tetapi nikah seperti ini harus disepakati oleh masyarakat (budaya) dan ada aturannya (diatur oleh negara), bukan hanya komitmen antara dua orang saja kemudian bisa berhubungan bebas, seperti kesimpulannya Aziz, apalagi dia menyarankan untuk menjadi alternatif hukum pidana perdata dan hukum keluarga di Indonesia, argumennya sangat dangkal menurut saya," ujarnya menjelaskan.Â
Kamaruddin menuturkan, seyogyanya kebebasan akademik harus tetap dijaga. Karena itu ia memberikan kritik bersifat akademik.Â
"Tidak perlu sejauh itu. Kebebasan akademik tetap harus dijaga, oleh karena itu kritikan saya bersifat akademik tidak menyerang personalnya, karena dia punya hak kebebasan akademik," ujarnya menegaskan. [mus]