Revisi Senyap UU KPK, ICW: Dewan Punya Agenda Tersembunyi
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rapat paripurna hari ini. RUU menjadi inisiatif DPR. Nantinya UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akan segera direvisi. Terutama menyangkut enam poin.
Menanggapi hal ini, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyebut DPR RI sangat tertutup mengenai Revisi UU KPK ini. Bahkan, menurut Adnan, terkesan ada 'agenda lain' dari sikap parlemen.
"Kami belum dapat informasi sama sekali terkait dengan pembahasan di Baleg ya, terkait dengan rancangan UU KPK. Tapi memang kan selama ini yang paling mencuat kan RUU KUHP. Tapi ternyata mereka kan bekerja dalam senyap (diam) nih, dan ini memang ada satu mekanisme pembahasan yang sangat tertutup, tidak melibatkan stakeholder dalam penyusunan draftnya, dan dilakukan secara tergesa-gesa," kata Adnan ditanyai wartawan, Kamis, 4 September 2019.
Menurut Adnan, wajar sejumlah pihak mempertanyakan sikap DPR mengenai hal tersebut. Pasalnya, sampai poin-poin dalam draf RUU ini tidak melibatkan tim akademisi.
"Kami juga tidak tahu daftar isian masalahnya, apakah masih sama dengan diskursus pembahasan RUU (KPK) sebelumnya, atau justru ada penambahan-penambahaan dan ini memang menunjukan adanya agenda tersembunyi gitu ya, yang itu tentu tujuannya buat lembaga antikorupsi ini dibuat lebih moderat gitu ya," ujarnya.
Untuk diketahui, menilik draf RUU KPK inisiatif DPR yang baru saja disetujui, ada beberapa poin krusial yang bakal dibahas nantinya. Di antaranya soal penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 (menghentikan perkara) dan pegawai KPK.