Sugi Nur Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Hina Generasi Muda NU
- VIVAnews / Nur Faishal
VIVA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan pidana penjara selama dua tahun dan perintah penahanan. Dia dinilai terbukti bersalah menghina karena menyebut Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) dengan kotoran manusia.
Tuntutan itu dibacakan tim JPU perkara itu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 5 September 2019. Jaksa meminta hakim agar menyatakan terdakwa Sugi Nur terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.
Ada hal yang memberatkan dijadikan pertimbangan jaksa dalam tuntutannya. Terdakwa, kata jaksa, tidak menyesal kendati mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama sidang. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dengan perintah penahanan," kata jaksa Oki Muji Astuti dalam surat tuntutannya.
Tuntutan tersebut diajukan jaksa berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik dari keterangan saksi maupun terdakwa, keterangan ahli, dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam sidang. Unsur-unsur sebagaimana disebutkan dalam pasal yang diterapkan menurut jaksa sudah terpenuhi.
Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa, Andre Ermawan, meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pledoi akan disampaikan oleh terdakwa Sugi Nur dan sekaligus tim penasihat hukumnya. "Kami ajukan pledoi, Yang Mulia," kata Andre.
Sugi Nur jadi pesakitan gara-gara video yang dibuatnya dan tersebar di channel YouTube pada akhir 2018 lalu menyinggung admin GMNU dan keluarga besar NU. Dalam video, Sugi Nur melontarkan ucapan tak pantas, seperti. "He, generasi Muda NU .. ta*k. Kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku," ucap terdakwa dalam video itu. (ren)