Eks Kader Perindo Jadi Tersangka Bendera Bintang Kejora

Ketua DPD Partai Perindo Kota Sorong, Sayang Mandabayan, ditangkap.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Eks kader Partai Perindo, Sayang Mandabayan ditetapkan tersangka oleh Polres Manokwari. Sayang ditetapkan tersangka lantaran membawa ribuan bendera Bintang Kejora saat diamankan di Bandara Rendani Manokwari.

Ini Peran 5 Pembunuh Eks TNI Diduga Diotaki Serka HS, Motifnya Mobil Rental

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 September 2019.

Dedi menuturkan, Sayang membawa bendera Bintang Kejora untuk melakukan aksi solidaritas. Namun polisi masih melakukan pendalaman siapa pemesan bendera tersebut, termasuk apakah tersangka berafiliasi kelompok dengan pemberontak di Papua.

Polisi Tangkap 6 Tersangka Jual Beli Bayi dengan Keuntungan Rp19 Juta

"Masih didalami siapa pemesan dan keterlibatan tersangka dengan kelompok di sana. Yang bersangkutan buat bendera di Jakarta," ujarnya.

Atas perbuatannya, Sayang dijerat Pasal 106 Jo Pasal 110 dan Pasal 55 KUHP. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan. "Sudah ditahan di Polres Manokwari," katanya.

Tersangka Korupsi Kegiatan Fiktif, Kadisbud Jakarta Terancam Dipecat

Sebelumnya, Sayang Mandabayan ditangkap di Bandar Udara Rendani Manokwari sesaat sebelum melakukan pengambilan bagasi di Bandara Rendani Manokwari. Tim Avsec Bandara Rendani mencurigai gerak-gerik Sayang yang mencurigakan. 

Setelah digeledah, ditemukan 1.500 lembar bendera kecil Bintang Kejora dalam koper berwarna pink milik Sayang Mandabayan. Tim Asvec Bandara kemudian membawa Sayang ke Polsek Rendani untuk kemudian dijemput oleh Anggota Reskrim Polres Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Sayang yang merupakan eks Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Perindo Kota Sorong ini terbang menggunakan Pesawat Jenis Wings Air dari Bandara DEO Sorong untuk mengikuti aksi demo damai yang rencananya akan digelar hari ini, 3 September 2019, di wilayah Manokwari. [mus]

Ketua KPK Setyo Budiyanto Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Masiku

Yasonna Belum jadi Tersangka Meski Punya Peran Sama dengan Loyalis Hasto, Begini Jawaban KPK

Status Yasonna Laoly saat ini masih sebagai saksi berbeda dengan Donny Tri yang sudah tersangka.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025