Laode: KPK Tidak Butuh Perubahan UU

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan untuk menolak rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, belum waktunya UU tersebut direvisi. Apalagi, kata dia, pihak parlemen tak pernah memberitahu ataupun mengajak KPK dalam mengkaji substansi RUU tersebut. Pun demikian ihwal paripurna pengubahan UU tersebut.

"Yang jelas KPK tidak membutuhkan perubahan UU KPK," kata Laode kepada awak media, Kamis, 5 September 2019.

Kata KPK soal David Glen Oei Bakal Jadi Saksi di Persidangan Abdul Gani Kasuba

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari PDIP Masinton Pasaribu mengatakan soal usulan Badan Legislasi untuk merevisi UU KPK yang rencananya bakal diparipurnakan pada hari ini, Kamis, 5 September 2019.

Masinton juga mengklaim RUU usul DPR ini sudah dibahas lama di Baleg DPR. Apalagi, pemerintah maupun DPR sudah menyepakati empat hal soal revisi UU KPK.

Anggota Parlemen Lebanon Klaim Kesepakatan Gencatan Senjata dengan Israel Hampir Tercapai

"Pemerintah dan DPR kan sudah, 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," kata Masinton, Rabu 4 September 2019.

Empat hal yang diklaim Masinton sudah disepakati untuk direvisi di antaranya soal penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3, dan pegawai KPK. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

KPK Duga Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Sudah Tersebar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024