Laode: KPK Tidak Butuh Perubahan UU

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan untuk menolak rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

Menhub Usul ASN hingga Swasta WFA Tanggal 24-27 Maret 2025, Ini Alasannya

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, belum waktunya UU tersebut direvisi. Apalagi, kata dia, pihak parlemen tak pernah memberitahu ataupun mengajak KPK dalam mengkaji substansi RUU tersebut. Pun demikian ihwal paripurna pengubahan UU tersebut.

"Yang jelas KPK tidak membutuhkan perubahan UU KPK," kata Laode kepada awak media, Kamis, 5 September 2019.

Rumahnya di Geledah, KPK Potensi Panggil Eks Watimpres Djan Faridz soal Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari PDIP Masinton Pasaribu mengatakan soal usulan Badan Legislasi untuk merevisi UU KPK yang rencananya bakal diparipurnakan pada hari ini, Kamis, 5 September 2019.

Masinton juga mengklaim RUU usul DPR ini sudah dibahas lama di Baleg DPR. Apalagi, pemerintah maupun DPR sudah menyepakati empat hal soal revisi UU KPK.

Wakil Ketua DPR: Izin Tambang bagi Perguruan Tinggi untuk Tambahan Dana

"Pemerintah dan DPR kan sudah, 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," kata Masinton, Rabu 4 September 2019.

Empat hal yang diklaim Masinton sudah disepakati untuk direvisi di antaranya soal penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3, dan pegawai KPK. 

Mantan Pimpinan KPK, Saut Situmorang

Saut Situmorang Minta Kasus Pagar Laut Diproses Hukum: Jangan Cuma Dibongkar Pakai Tank

Eks Pimpinan KPK, Saut Situmorang mendorong penegak hukum untuk turun tangan mengusut tuntas kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Menurut dia tidak bisa cuma dibongkar.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025