Laode: KPK Tidak Butuh Perubahan UU
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan untuk menolak rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, belum waktunya UU tersebut direvisi. Apalagi, kata dia, pihak parlemen tak pernah memberitahu ataupun mengajak KPK dalam mengkaji substansi RUU tersebut. Pun demikian ihwal paripurna pengubahan UU tersebut.
"Yang jelas KPK tidak membutuhkan perubahan UU KPK," kata Laode kepada awak media, Kamis, 5 September 2019.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari PDIP Masinton Pasaribu mengatakan soal usulan Badan Legislasi untuk merevisi UU KPK yang rencananya bakal diparipurnakan pada hari ini, Kamis, 5 September 2019.
Masinton juga mengklaim RUU usul DPR ini sudah dibahas lama di Baleg DPR. Apalagi, pemerintah maupun DPR sudah menyepakati empat hal soal revisi UU KPK.
"Pemerintah dan DPR kan sudah, 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," kata Masinton, Rabu 4 September 2019.
Empat hal yang diklaim Masinton sudah disepakati untuk direvisi di antaranya soal penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3, dan pegawai KPK.