Komisaris PT Humpuss Berkelit Tak Terlibat Skandal Suap Bowo Sidik

Petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia Didakwa Menyuap Bowo Sidik Pangarso
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA –  Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Theo Lekatompessy berkelit tak pernah menerima laporan dari anak buahnya Asty Winasti terkait adanya komitmen fee untuk anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. 

Dorong Kemajuan Maritim RI, PT BKI Sempurnakan Teknologi Ini

Bowo diduga menerima fee atas realisasi kontrak kerja sama sewa kapal antara PT HTK dengan PT PILOG untuk distribusi anomia.

Hal tersebut disampaikan Theo yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bowo Sidik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 4 September 2019.

Tim Dedie-Jenal Siapkan 3.060 Saksi untuk Amankan Pilkada Kota Bogor 2024

"Apakah Bu Asty pernah melaporkan kepada saksi bahwa terkait dengan adanya kerja sama pertukaran sewa kapal pernah disampaikan kepada saksi juga ada pemberian atau anggaran fee kepada Pak Bowo?" tanya jaksa KPK Ikhsan Fernandi dalam persidangan.

Theo justru berdalih bila kontrak kerjasama sewa kapal merupakan ranah manajemen. Dia tidak tahu menahu. 

Jelang Nataru, Kapal Tanker PIS Rokan dan Natuna Perkuat Distribusi Energi Nasional

"Tak ada, Pak. Karena itu ranah manajemen ya dan kalau tahu itu dilaporkan, pasti kami larang," kata Theo.

Jaksa Ikhsan juga mengonfirmasi apa Direktur PT HTK Taufik Agustono pernah melaporkan adanya alokasi pemberian fee untuk Bowo Sidik. Namun, Theo lagi-lagi mengklaim tidak tahu.

"Tidak ada juga, Pak. Tidak ada dibicarakan itu (soal fee)," kata Theo.

Bowo Sidik didakwa menerima total sekitar Rp2,6 Miliar dari PT HTK lantaran membantu proses kerja sama sewa kapal dengan PT Pilog. Uang tersebut diterima Bowo Sidik melalui perantara dalam bentuk US$163.733 dan Rp 311 juta.

Uang US$163.733 dan Rp 311 juta itu diterima Bowo dari Asty Winasty selaku General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT HTK dan Taufik Agustono selaku Direktur Utama PT HTK. 

Uang itu diserahkan secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya bernama M Indung Andriani.

PT HTK sebagai perusahaan yang mengelola kapal MT Griya Borneo sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera untuk pengangkutan amoniak. PT KCS disebut jaksa sebagai cucu perusahaan dari PT Petrokimia Gresik.

Namun, setelah PT PIHC didirikan, kontrak kerja sama PT HTK itu diputus. Pengangkutan amoniak itu kemudian dialihkan PT PIHC ke PT Pilog. Atas hal itu PT HTK melalui Asty meminta bantuan Bowo Sidik supaya PT Pilog dapat menggunakan kapal milik PT HTK, yaitu MT Griya Borneo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya