DPR Akan Revisi Empat Poin UU KPK, Salah Satunya Soal SP3

Anggota DPR dari PDIP, Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVAnews - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengatakan soal usulan Badan Legislasi (Baleg) untuk merevisi UU KPK menjadi usul DPR sudah dibahas dan lama di Baleg. Apalagi, baik pemerintah maupun DPR sudah menyepakati empat hal soal revisi UU KPK.

Hasto Tuding KPK Ingin Ulur Waktu, Begini Jawaban Tegas Setyo Budiyanto

"Pemerintah dan DPR kan sudah, 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," kata Masinton saat dihubungi, Rabu 4 September 2019.

Ia menyebutkan pemerintah sejak 2017 sudah menyampaikan usulannya. Empat hal yang sudah disepakati untuk direvisi di antaranya soal penyadapan, dewan pengawas, kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan pegawai KPK.

Ketua KPK: Ada Kabupaten Nekat Mau Coba Kondisikan Hasil Survei Integritas

"Ya UU itu kan, UU KPK itu kan sudah 17 tahun sejak tahun 2002. Maka DPR bersama pemerintah punya kewenangan untuk mereview, melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk UU KPK," kata Masinton.

Menurutnya, RUU ini perlu dipertanyakan apakah masih kompatibel sesuai dengan perkembangan zaman. Sebab, ia ingin penegakan hukum ke depan memiliki suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

Rumah di Menteng yang Digeledah KPK Terkait Harun Masiku, Ternyata Milik Djan Faridz

"Ini kan semua memberikan suatu kepastian terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam hal pemberantasan korupsi," kata Masinton.

Ia mencontohkan soal pemberian kewenangan SP3, sampai saat ini ada beberapa kasus di KPK yang tidak jelas statusnya. Sebab tidak dibawa ke pengadilan tapi juga tak bisa dihentikan karena KPK tak memiliki kewenangan SP3.

"Itu ada yang tersangka bertahun-tahun. Ya salah satunya emang itu, poin SP3. Iya, itu kan tentu sudah menjadi kesepakatan di baleg kan (Usul inisiatif DPR). Insya Allah (lancar)," kata Masinton.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

SPI 2024 Dirilis, Masih Terjadi Suap hingga Gratifikasi di 90 Persen Kementerian Lembaga

Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 sudah berhasil diluncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 22 Januari 2025 kemarin.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025