DPR Akan Revisi Empat Poin UU KPK, Salah Satunya Soal SP3

Anggota DPR dari PDIP, Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVAnews - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengatakan soal usulan Badan Legislasi (Baleg) untuk merevisi UU KPK menjadi usul DPR sudah dibahas dan lama di Baleg. Apalagi, baik pemerintah maupun DPR sudah menyepakati empat hal soal revisi UU KPK.

PKB Nilai Wajar Kenaikan PPN 12 Persen Timbulkan Polemik, Ingatkan Pemerintah soal Ini

"Pemerintah dan DPR kan sudah, 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," kata Masinton saat dihubungi, Rabu 4 September 2019.

Ia menyebutkan pemerintah sejak 2017 sudah menyampaikan usulannya. Empat hal yang sudah disepakati untuk direvisi di antaranya soal penyadapan, dewan pengawas, kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan pegawai KPK.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

"Ya UU itu kan, UU KPK itu kan sudah 17 tahun sejak tahun 2002. Maka DPR bersama pemerintah punya kewenangan untuk mereview, melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk UU KPK," kata Masinton.

Menurutnya, RUU ini perlu dipertanyakan apakah masih kompatibel sesuai dengan perkembangan zaman. Sebab, ia ingin penegakan hukum ke depan memiliki suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

"Ini kan semua memberikan suatu kepastian terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam hal pemberantasan korupsi," kata Masinton.

Ia mencontohkan soal pemberian kewenangan SP3, sampai saat ini ada beberapa kasus di KPK yang tidak jelas statusnya. Sebab tidak dibawa ke pengadilan tapi juga tak bisa dihentikan karena KPK tak memiliki kewenangan SP3.

"Itu ada yang tersangka bertahun-tahun. Ya salah satunya emang itu, poin SP3. Iya, itu kan tentu sudah menjadi kesepakatan di baleg kan (Usul inisiatif DPR). Insya Allah (lancar)," kata Masinton.

Politikus PDIP Deddy Sitorus (tengah)

PDIP Tak Tolak Kenaikan PPN 12% tapi Minta Dikaji Ulang

PDIP menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, melalui pengesahan UU tentang HPP bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDIP.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024