Aksi Spekulan Tanah Akan Direm Lewat RUU Pertanahan

Menteri ATR Sofyan Djalil.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional serius menyikapi aksi spekulan tanah di Indonesia. Aksi spekulan tanah itu akan dimasukkan dalam revisi atau Rancangan Undang-undang Pertanahan.

PKS Janji Kawal Realisasi Kebijakan Kenaikan PPN 12

Menteri ATR Sofyan Djalil, mengatakan spekulan tanah itu akan dilarang dengan cara insentif dan disinsentif. Misalnya, tanah yang dibeli tanpa tujuan jelas akan dikenakan pajak lebih besar.

"Kan banyak orang beli tanah tanpa tujuan cuma buat harga naik aja. Itu akan dilarang undang-undang. Kalau orang melakukan, itu akan dikasih pajak yang lumayan besar," kata Sofyan di Jakarta, Rabu 4 September 2019.

PKS Sebut Prabowo Naikkan PPN Hanya untuk Barang Mewah Bukti Berpihak pada Rakyat Kecil

Dia mengatakan, dalam RUU Pertanahan yang baru itu akan ada pasal khusus soal pelarangan praktik spekulasi. Dalam waktu dekat RUU itu dijanjikan akan rampung.

"Insya Allah tanggal 24 ini jadi," ujarnya.

Bos OJK Minta Insentif dan Stimulus Perpajakan, Sri Mulyani Bilang Gini

Spekulasi yang dimaksud itu, lanjut dia, adalah orang yang membeli tanah hanya untuk menaikkan harga demi kepentingan pribadi semata. Artinya, tidak ada nilai ekonomi maupun penciptaan nilai tambah.

"Misal ibu kota, orang beli tanah di sana. Itu yang bikin harga di sana naik luar biasa, kan. Jadi ada insentif dan disintensif," katanya.

Dia menegaskan bahwa rancangan kebijakan baru untuk mencegah spekulan ini akan berlaku di seluruh Indonesia. Tanah, lanjut dia, seharusnya memiliki fungsi sosial.

"Kalau punya tanah, tanah itu harus berikan manfaat sosial. Mau dibikin kebun, industri, itu bagus ada fungsi sosialnya. Tapi kalau cuma buat keuntungan pribadi tanpa nilai tambah itu spekulasi namanya," ujar Sofyan menegaskan. 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo

Masa Transisi, PPN 12 Persen Barang Mewah Berlaku Mulai 1 Februari 2025

Pemeriintah juga akan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sistem.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025