BTN Jadi Bank Pertama Layani Pengurusan Sertifikat HT Secara Online
- Dokumentasi BTN.
VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama PT Bank Tabungan Negara Tbk atau BTN meluncurkan layanan hak tanggungan elektronik atau HT-el. Layanan online ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.
Peluncuran dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil; Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto; dan Direktur Jenderal (Dirjen) Hubungan Hukum Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana.
Selain itu, juga hadir Plt Direktur Utama BTN, Oni Febriarto Rahardjo; Ketua Realestat Indonesia (REI), Soelaeman Soemawinata; dan Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Julius Purnomo.
"Dalam meningkatkan pelayanan tersebut, Kementerian ATR menggandeng BTN, namun tidak menutup kemungkinan akan menggandeng sejumlah bank lainnya," kata Sofyan di Jakarta, Rabu 4 September 2019.
Penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik ini, salah satunya adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik atau digital signature. Tanda tangan elektronik, dapat digunakan untuk memberikan persetujuan atau pengesahan suatu Dokumen Elektronik Pertanahan.
Sehingga, nantinya akan membuat kerja Kepala Kantor Pertanahan menjadi lebih mudah, ringan dan cepat. Untuk tahap awal, Kementerian ATR telah menunjuk 42 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai pilot project layanan pertanahan terintegrasi elektronik, kemudian akan berlaku secara Nasional pada tahun depan.
Sementara itu, Plt Direktur Utama BTN, Oni Febriarto Rahardjo mengatakan, pihaknya merupakan lembaga perbankan yang pertama kali mengimplementasikan HT-el. Melalui layanan tersebut, lanjut Oni, akan dapat mempercepat penyelesaian sertifikat hak tanggungan (HT).
Sertifikat HT bisa mempercepat mekanisme lelang, sehingga BTN tidak perlu membentuk pencadangan atau Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
“Adanya HT-el ini akan menjadi langkah antisipasi kami sebelum membentuk pencadangan. Dengan langkah antisipasi ini beserta upaya peningkatan pencadangan yang kami lakukan, kami membidik rasio pencadangan kami di atas 100 persen pada 2020 nanti,” jelas Oni.
Dia menjelaskan, pihaknya terus berupaya meningkatkan rasio pencadangan perseroan guna memenuhi aturan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK 71). Layanan HT-el tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian sertifikat HT sebagai second way out penerapan PSAK 71 di BTN.
Sertifikat HT merupakan jaminan pelunasan utang atas hunian, termasuk tanahnya. Dengan adanya sertifikat HT tersebut, akan memberikan wewenang kepada kreditur untuk melakukan tindakan seperti lelang atau penjualan agunan ketika terjadi kredit macet.
Oni mengungkapkan, dengan adanya sistem elektronik tersebut juga akan membantu BTN dalam memantau pengerjaan HT. Layanan anyar ini pun, akan meminimalisasi biaya proses pendaftaran HT. Sebab, sertifikat tersebut akan didaftarkan langsung oleh bank selaku kreditur tanpa perantara notaris.
Dengan begitu, tambah Oni, biaya yang dibayar disesuaikan dengan nilai hak tanggungan. “Dengan biaya yang lebih murah akan menjadi gimmick menarik karena biaya proses kredit lebih terjangkau bagi para debitur," kata dia. (asp)