Analisa Kemenhub soal Kecelakaan Maut Tol Cipularang

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kementerian Perhubungan menganalisa bahwa penyebab terjadinya kecelakaan maut di Tol Cipularang beberapa waktu lalu, adalah akibat kelebihan muatan pada truk yang turut menjadi korbannya.

Pemilik PO Bus Sakhindra Trans Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Kota Batu

Analisa tersebut diutarakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, usai memantau langsung lokasi kejadian.

Budi menjelaskan, kelebihan muatan truk logistik hingga lebih dari 300 persen, itulah yang menyebabkan sulitnya truk dikendalikan supir. Hingga akhirnya, terjadi kecelakaan nahas tersebut.

Tersenyum Saat Jennifer Coppen Cerita Kecelakaan Maut Dali Wassink, Aisar Khaled Dituding Tak Berempati

"Kelebihan muatan itu, antara operator truk dengan pemilik barang atau pesanannya. Dua-duanya satu perusahaan," kata Budi, saat ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu 4 September 2019.

Hal itu, lanjut Budi, masih ditambah dengan kondisi rem yang bermasalah dari truk yang kelebihan muatan itu.

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Kota Batu Jadi Tersangka, Polisi Ulas Alasannya

Dia, bahkan mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak Hino, dan mendapat penjelasan bahwa kelebihan muatan itulah yang menyebabkan upaya pengereman menjadi tidak maksimal karena kelebihan panas.

"Suatu saat panas, itu bisa loss, enggak terkendali. Atau, bisa juga (rem berfungsi) tapi dipaksakan. Misalnya dia ngerem di sini, berhentinya beberapa meter di depan," ujarnya.

Diketahui, kecelakaan maut di Tol Cipularang beberapa hari lalu melibatkan 21 kendaraan, dan menyebabkan empat kendaraan terbakar, delapan orang meninggal dunia, dan 28 orang luka-luka.

Empat korban meninggal sudah dikirim ke Rumah Sakit Polri untuk proses identifikasi. Pengujian mengenai identitasnya perlu dilakukan, karena korban ditemukan dalam kondisi hangus terbakar. (asp)

[dok. BKIP Kementerian Perhubungan]

Rekayasa Lalu Lintas di Cikampek hingga Jagorawi Saat Libur Imlek, Catat Jadwalnya!

Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum , mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mencakup aspek pengaturan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025