Dua Tersangka Kecelakaan Maut di Cipularang Sopir Dump Truck
- Istimewa
VIVA – Polisi menetapkan dua tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Cipularang yang melibatkan 21 kendaraan, dan menyebabkan delapan orang meninggal dunia. Kedua tersangka adalah sopir dump truck berinisial DH yang meninggal dunia dan tersangka S.
"Kronologi sudah jelas di KM 91 jalur Bandung menuju Jakarta. Dalam proses pemeriksaan, dari awal olah TKP penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan dari alat bukti, adanya sebuah dump truck dengan pelat nomor B 9763 UIT yang dikendarai oleh saudara DH. Dia turut serta menjadi korban meninggal dunia," kata Kadiv Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu 4 September 2019 di Purwakarta
Dijelaskan Trunoyudo, setelah kecelakaan awal, kemudian terjadi pelambatan kendaraan di jalur tol tersebut, tapi secara tiba-tiba dari arah yang sama ada dump truck B 9410 UIU yang dikemudikan S. Truk itu menabrak 18 kendaraan. Kecelakaan fatal terjadi dan menyebabkan sejumlah kendaraan terbakar.
Langkah yang dilakukan sejak kejadian tersebut, prioritas awal adalah melakukan evakuasi korban selamat, dan delapan orang meninggal dunia. Korban luka berat tiga orang, luka ringan 25 orang. Proses penyidikan dilakukan dengan olah TKP dan penyidikan.
"Hari ini tepatnya tanggal 4 September 2019, melalui mekanisme forum diskusi secara bersama-sama, seluruhnya melakukan evaluasi dan akhir dari kesimpulan, penyidik menyimpulkan dan hari ini telah menetapkan dua orang tersangka. Tersangka pertama saudara DH, namun yang bersangkutan meninggal dunia. Tersangka lain inisial S yang menabrak dari belakang," katanya.