Disertasi Zina Halal, Jokowi Harus Copot Rektor UIN Sunan Kalijaga

Penulis disertasi kontroversial, Abdul Aziz.
Sumber :
  • VIVA/ Cahyo Edi.

VIVA – Disertasi Abdul Aziz, mahasiswa doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, disorot masyarakat luas. Disertasi Abdul Aziz yang jadi persoalan terkait pemikiran intelektual muslim Suriah, Muhammad Syahrur terkait konsep milk al-yamin.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid menanggapi polemik tersebut. Ia mengingatkan, sebagai institusi pendidikan dan ilmiah semestinya UIN Sunankalijaga bisa cermat dalam disertasi Abdul Aziz.

"Sebagai lembaga akademisi dan lembaga ilmiah, seharusnya UIN Sunan Kalijaga, mampu memahami dengan cermat, dinamika yang sedang berkembang di masyarakat Indonesia, dalam hal perilaku seks dan pernikahan," kata Sodik dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 September 2019.

Ia menjelaskan, dinamika masyarakat Indonesia, dalam perilaku dan hubungan seks saat ini berkembang dengan pesat. Salah satunya terkait perilaku seks bebas di luar nikah yang dilakukan kaum remaja sampai dewasa. Bahkan, dalam beberapa kasus terdapat pelakunya yang melakukan perekaman adegan tersebut.

"Hal ini sangat bertentangan dengan nilai Pancasila," kata Sodik.

Dia menambahkan, keresahan dan ketakutan saat ini menghantui para orangtua, pendidik, tokoh agama. Kebebasan seks dikhawatirkan akan meluas bila tak diredam. Hal ini harus dipahami semua pihak.

Menurut dia, dengan kejadian ini disertasi Abdul Aziz maka rektor, direktur pasca sarjana dan promotor dari Abdul Azis telah melakukan kebodohan. Maka itu, UIN Sunan Kalijaga sebagai lembaga akademisi, lembaga ilmiah gagal  memahami tiga dinamika dan kekhawatiran masyarakat.

"Akibatnya UIN Sunan Kalijaga melakukan kegiatan ilmiah yang menambah maraknya budaya seks bebas yang bertentangan dengan nilai Pancasila serta menambah keresahan, kekhawatiran dan ketakutan orangtua atau masyarakat akan budaya seks bebas di luar nikah," kata Sodik.

Menurut dia, jika rektor, direktur pasca dan promotor yang cerdas serta peka, UIN Sunan Kalijaga seharusnya melakukan kegiatan ilmiah untuk mencegah budaya seks bebas.

"Kebodohan dan kegagalan pimpinan UIN Sunan kalijaga dalam memahami dinamika perilaku seks bebas yang bertentangan dengan Pancasila serta nilai agama dan budaya rakyat Indonesia tidak kalah bahayanya dengan kegagalan dalam memahami paham radikalisme yang dicurigai berkembang di kampus kampus," kata Sodik.

Ia melanjutkan atas dasar kebodohan dan kegagalan tersebut, maka Presiden melalui Menteri agama diminta mencopot Direktur Pasca Sarjana dan Rektor UIN Sunan Kalijaga. Kata dia, figur pengganti yaitu dengan guru besar, yang kredibel dari sisi akedemis, tapi mempunyai kepekaan sosial dan komitmen yang tinggi kepada Pancasila serta moral bangsa Indonesia.

"Menyampaikan apresiasi kepada MUI atas penjelasan dan pernyataan sikapnya, serta mengajak para akedemisi, para ulama, para tokoh agama, para tokoh masyarakat, pemerintah, legislator dan aparat penegak hukum," kata Sodik.

Sebelumnya, disertasi Abdul Aziz, mahasiswa  doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta membuat heboh. Dalam disertasinya, ia menerapkan pemikiran intelektual muslim Suriah, Muhammad Syahrur.

Syahrur menafsirkan konsep milk al-yamin yang tak hanya berlaku dalam sistem perbudakan. Tapi juga dalam kehidupan saat ini  di mana zina diperbolehkan secara non-marital, di mana nikah hanya untuk kepuasan seksual.

Disertasi ini diuji dua promotor dan lima penguji pada 28 Agustus 2019. Mereka terdiri dari tiga profesor dan empat doktor. Selain Prof Khoiruddin Nasution dan Dr.phil. Sahiron MA, penguji lainnya adalah Dr Alimatul Qibtiyah. Para penguji menyampaikan kritik dan dibeberkan dalam rilis tertulis tiga hari setelah disertasi diujikan.

AHY Sidang Disertasi Doktor di Unair Diuji Eks Menteri SBY, Dapat Nilai A Plus

Alimatul Qibtiyah dalam rilis yang dikutip VIVAnews, mengkritisi disertasi pemikiran Syahrur itu dari perspektif gender. Menurutnya, pemikiran Syahrur terkait milk al-yamin dari kacamata gender sangat problematis.

Sebab, perspektif yag digunakan lebih menekankan kriteria perempuan yang boleh 'dinikahi' secara non marital, di mana nikah hanya untuk kepuasan seksual. Namun tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan terhadap istri pertama, kesehatan, reproduksi, hak-hak anak dan hak-hak perempuan dari pernikahan non maritalnya.

Bojan Hodak Harap 3 Pemain ini Tinggalkan Persib Bandung

Sementara itu, hakikat pernikahan yang dipahami jumhur ulama yakni perjanjian yang sakral dan kuat dan berdasar konsep kesalingan, tidak sekadar menghalalkan hubungan seksual. Karenanya pernikahan non marital tidak sesuai dengan pemahaman kebanyakan ulama.

Ilustrasi wisuda

Meskipun Sudah Lulus Ternyata Gelar Doktor Bisa Dicabut Jika…

Meskipun sudah diperoleh secara resmi melalui kelulusan dan wisuda, ternyata gelar doktor bisa ditangguhkan bahkan dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024