KPK: OTT Masih Dibutuhkan untuk Berantas Korupsi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menegaskan, praktik pemberantasan korupsi tak bisa dilepaskan dari operasi tangkap tangan (OTT).

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

Menurut Laode, selain pencegahan, penindakan seperti OTT harus dilakukan untuk minimalisir terjadinya praktik penyuapan.

"Menurut kami masih dibutuhkan, karena aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan terjadi adanya kejahatan. Aneh itu kalau misalkan ada polisi, kalau ada kejahatan diamkan saja enggak ditangkap," kata Laode, Rabu, 4 September 2019.

KPK Sebut Bupati Kuansing Sempat Berusaha Kabur Saat Ditangkap

Dia menjelaskan, korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa tak bisa dibiarkan begitu saja. Laode menegaskan, pencegahan yang lebih efektif adalah penindakan.

"Jadi ini tetap dibutuhkan, dan terus terang teman di Hongkong, ini salah satu gurunya KPK, di Hongkong itu mereka bilang pencegahan yang paling efektif adalah penindakan yang konsisten," kata Laode.

KPK Sebut Pernyataan Arteria Dahlan Soal OTT Bertetangan dengan UU

Laode pun mengaku tak setuju dengan calon pimpinan (capim) KPK yang menyebut bahwa OTT adalah hal yang sia-sia.

"Karena tujuan hukum itu penjeraan, Akar jera, tapi tidak berarti pencegahan itu tidak dilakukan. Jadi kalau kami (pimpinan) yang sekarang, keseimbangan antara pencegahan dan penindakan haruslah sama," imbuhnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Menurut dia, jika upaya pencegahan yang dilakukan pihaknya tak didengar oleh penyelenggara negara, maka OTT menjadi upaya terakhir.

"Kami pimpinan KPK ini rasanya kelililing ke daerah-daerah itu bukan penindakan, tapi pencegahan dan peringatan. Justru kami sangat sedikit melalukan OTT dibanding yang kami ingatkan," kata Basaria. [mus]

Hakim karir PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ditangkap KPK

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

Saat itu, Itong menjadi hakim di PN Tanjungkarang, Lampung. Ia merupakan hakim anggota yang mengadili kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Timur bernama Satono

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2022