KPK: OTT Masih Dibutuhkan untuk Berantas Korupsi
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menegaskan, praktik pemberantasan korupsi tak bisa dilepaskan dari operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Laode, selain pencegahan, penindakan seperti OTT harus dilakukan untuk minimalisir terjadinya praktik penyuapan.
"Menurut kami masih dibutuhkan, karena aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan terjadi adanya kejahatan. Aneh itu kalau misalkan ada polisi, kalau ada kejahatan diamkan saja enggak ditangkap," kata Laode, Rabu, 4 September 2019.
Dia menjelaskan, korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa tak bisa dibiarkan begitu saja. Laode menegaskan, pencegahan yang lebih efektif adalah penindakan.
"Jadi ini tetap dibutuhkan, dan terus terang teman di Hongkong, ini salah satu gurunya KPK, di Hongkong itu mereka bilang pencegahan yang paling efektif adalah penindakan yang konsisten," kata Laode.
Laode pun mengaku tak setuju dengan calon pimpinan (capim) KPK yang menyebut bahwa OTT adalah hal yang sia-sia.
"Karena tujuan hukum itu penjeraan, Akar jera, tapi tidak berarti pencegahan itu tidak dilakukan. Jadi kalau kami (pimpinan) yang sekarang, keseimbangan antara pencegahan dan penindakan haruslah sama," imbuhnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Menurut dia, jika upaya pencegahan yang dilakukan pihaknya tak didengar oleh penyelenggara negara, maka OTT menjadi upaya terakhir.
"Kami pimpinan KPK ini rasanya kelililing ke daerah-daerah itu bukan penindakan, tapi pencegahan dan peringatan. Justru kami sangat sedikit melalukan OTT dibanding yang kami ingatkan," kata Basaria. [mus]