Dirjen Pajak: Penurunan PPh Badan Jadi 20 Persen akan Terealisasi 2023
- Dokumentasi Ditjen Bea Cukai.
VIVA – Kementerian Keuangan tengah merampungkan Rancangan Undang-Undang atau RUU baru terkait perpajakan. RUU mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk perekonomian ini diharapkan mendorong investasi dan ekspor di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan salah satu yang akan diatur dalam RUU itu adalah penurunan Pajak Penghasilan atau PPh Badan secara bertahap. Pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO, namun masih ada beberapa hal yang perlu ditambahkan dalam RUU tersebut.
Dia menuturkan, PPh Badan memang direncanakan turun menjadi 20 persen atau bahkan bisa 17 persen bagi perusahaan Go Publik. Namun, itu tentu dilakukan secara bertahap atau diperkirakan terealisasi pada tahun 2023.
"Diputuskan bertahap, awalnya 2021. Mungkin dua tahun setelah itu kita putuskan (jadi 20 persen)," kata Robert di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 3 September 2019.
Dia menjelaskan, hal itu karena Pemerintah masih mempertimbangkan stabilitas kas keuangan negara. Sehingga penurunan bertahap dilakukan agar tidak terlalu drastis dan berdampak kepada APBN.
"Nanti kita lihatlah. Tapi at least mulai 2021, tadi kan kita minta arahan langsung 2021, tapi kita bahas-bahas fiskalnya terkelola juga," katanya.
Jika PPh Badan langsung diturunkan menjadi 20 persen pada 2021, lanjut Robert, akan ada potensi penerimaan negara yang hilang Rp87 triliun per tahun. Namun, jika penurunan bertahap, maka potensi penerimaan negara hilang hanya sebesar Rp54 triliun pada tahun tersebut.
"Kalau enggak langsung (turun jadi 20 persen) Rp54 T kayaknya (potensi kehilangan penerimaan)," katanya. (ren)