Irjen Firli: KPK Harus Jadi Garda Terdepan Dampingi Program Pemerintah
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Irjen Polisi Firli Bahuri menekankan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan dengan operasi tangkap tangan (OTT). Komisi antirasuah seharusnya memikirkan langkah yang lebih konkrit lagi untuk pengembalian uang negara.
"Pemberantasan korupsi yang sekarang dilakukan KPK tidak hanya cukup dengan penindakan melalui upaya OTT. Tapi harus dilakukan terintegrasi dan menyeluruh dengan upaya-upaya pencegahan, serta monitoring atas pelaksanaan program-program pemerintah," kata Firli kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 3 September 2019.
Selain upaya-upaya tersebut, kata Firli lebih lanjut, perlu juga dilakukan upaya mitigasi terhadap risiko lahirnya perbuatan pidana korupsi. Dia menyebut pekerjaan ini belum dilakukan KPK. Padahal, upaya ini menjadi leading sector dalam upaya pencegahan korupsi bersama-sama pemerintah.
"KPK harus hadir di garda terdepan dalam pendampingan setiap program pemerintah. KPK harusnya menjadi mitra pemerintah sejak penyusunan program perencanaan pembangunan, penyusunan RPNJP, RPJMN dan penyusunan RKP bersama pemerintah," ujarnya.
Selain itu, menurut Firli, solusi inovatif pemberantasan korupsi yang perlu dilakukan adalah meningkatkan dan memberikan pendidikan dan pelatihan SDM KPK terkait dengan wawasan kebangsaan dan cinta Tanah Air. Begitu pula dengan formula perundang-undangan yang bagus terkait tugas pokok KPK.
"Tugas pokok KPK sebagaimana disebut Pasal 6 UU No 30 Tahun 2002 harus diperluas pada pendidikan masyarakat, pencegahan dengan sasaran pemerintah dan swasta, dan monitoring dan membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dan daerah (APBN/APBD)," kata mantan Deputi Penindakan KPK itu.
Lebih jauh Firli mengemukakan, ada banyak faktor yang menyebabkan orang melakukan tindak pidana korupsi. Tapi penyebab yang sangat relevan sebagaimana teori yang dikemukakan Jack Bologne yang terkenal dengan GONE theory. Korupsi timbul dari Greedy (keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (kebutuhan) dan Exposuse (hukuman yang rendah).
Karenanya menurut Firli, untuk memberantas korupsi perlu ditempuh dengan cara-cara luar biasa. Langkah inovatif dan solutif diperlukan untuk KPK ke depannya.
"Di antaranya tindakan mitigasi, tindakan pendidikan masyarakat, tindakan pencegahan, pendampingan pengawasan pelaksananaan program pemerintah, penegakan hukum yang tegas, profesional dan berkeadilan, perampasan asset atau asset recovery, tindakan kolaborasi pencegahan dan penindakan. Pemberantasan korupsi juga perlu penerapan UU TPPU," ujarnya.
Diketahui, Pansel Capim KPK telah menyerahkan 10 nama kepada Presiden untuk kemudian disodorkan ke DPR guna menjalani fit and proper test. Firli merupakan salah satu peserta yang disodorkan Pansel ke Presiden Jokowi. (ren)