Wiranto Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang Referendum bagi Papua
- Reza Fajri
VIVA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, sudah tidak ada lagi ruang referendum bagi Papua yang menuntut kemerdekaan. Hal tersebut sudah diatur dalam keputusan PBB.
"Banyak info tentang referendum. Banyak tuntutan memisahkan diri dari pihak-pihak yang tidak menyadari barangkali tidak tahu selama ini. Referendum, hukum internasional sudah tidak ada tempat untuk Papua, Papua Barat referendum. Hukum internasional referendum bukan untuk wilayah merdeka. Non government territory," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Selasa, 3 September 2019.
Mantan Panglima ABRI ini mengungkapkan, Papua sudah melakukan referendum pada tahun 1969. Dan hasil referendum tersebut menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Referendum tahun 1969 itu sesuai prinsip piagam PBB, sudah jajak pendapat didukung sebagian pendapat anggota PBB muncul sah Irian Barat milik NKRI. Keputusan PBB tidak bisa bolak balik," ujarnya.
Atas dasar itu, purnawirawan jenderal TNI ini menegaskan pemerintah menolak dialog apa pun terkait referendum yang menuntut Papua merdeka. "Dialog itu penting, dibutuhkan, tapi yang.konstruktif. Kami menutup pintu dialog referendum. Kalau dialog bagaimana kehidupan di Papua itu perlu," ujarnya.
Selain itu, ia juga menegaskan, pengibaran bendera bintang kejora sebagai tindakan ilegal. Karena lambang negara republik Indonesia adalah bendera merah putih.
"Untuk bendera bendera lain itu tidak sah, kecuali merah putih yang disahkan undang-undang. Bintang kejora, bintang apalagi, itu ilegal. Makanya tidak boleh dikibarkan sebagai bendera kebangsaan," katanya. (ase)