Begini Peran Benny Wenda dan Pihak Asing di Kerusuhan Papua
- VIVAnews/Banjir Ambarita
VIVA – Polri menyatakan tokoh separatis Papua, Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda, menjadi salah satu pihak asing yang "bermain" sebagai provokator di balik kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan, selain Benny terdapat pula pihak asing lainnya yang ikut mencoba memperkeruh suasana di bumi cenderawasih.
"Kemudian ada beberapa juga yang kami identifikasi keterlibatan warga negara asing di beberapa negara," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2019.
Benny Wenda dan pihak asing lainnya, diketahui melakukan komunikasi dengan beberapa loyalisnya yang ada di Papua dan Papua Barat untuk terus mengipas api dalam sekam terkait kerusuhan tersebut.
Dedi menambahkan, Benny dan pihak asing juga saat ini diketahui ikut melakukan provokasi melalui gerakan-gerakan di media sosial (medsos) dengan meng-upload beberapa konten bernada provokasi.
"Mem-posting konten-konten provokatif baik berupa foto, video dan narasi yang tidak benar," ujar Dedi.
Selain itu, diketahui pihak asing tersebut juga melakukan penggalangan simpati melalui konten provokatif ke beberapa WhatsApp Grup. "Saat ini yang menyebarkan di medsos dan grup mereka khususnya di wilayah negara di pasifik," ucap Dedi.
Menurut Dedi, pihaknya melakukan kerja sama dengan lembaga lainnya seperti Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), BSSN, BIN untuk terus memantau pergerakan dari Benny Wenda dan pihak asing lainnya.
"Polri tidak bekerja sendiri, bekerja sama dengan Kemenlu, BSSN, BIN me-mapping dari hasil pembicaraan khususnya yang dilakukan oleh BW (Benny Wenda)," kata Dedi.
Saat ini, Dedi menegaskan, pihaknya sudah melakukan pemetaan terhadap kelompok dari Benny Wenda. Namun, lantaran dia menjadi warga negara Inggris, kewenangan Polri terbatas dalam melakukan penegakan hukum. Untuk itu, Polri akan menggandeng pihak Kemenlu untuk mendalami keterlibatan BW.
"Sudah. BW kan warga negara asing kemudian locus dan tempos-nya ada di luar negeri jadi yang jelas hukum Indonesia tidak bisa menjangkau sana," kata Dedi.