Pemilik Akun Twitter Penyebar Sentimen Rasial Papua Ditangkap

Tersangka penyebar ujaran kebencian bermuatan sentimen rasial Papua bernama Agus ST.
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Nugraha

VIVA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap seorang pria pemilik akun Twitter bernama 'AgusMatta2'. Akun itu diduga menyebarkan ujaran yang memuat sentimen rasial atas permasalahan di Papua.

Perkuat Teritorial di Papua, Satgas Habema Yonif 6 Marinir Gelar Komsos hingga Bagikan Sembako ke Warga Dekai

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pemilik akun Twitter bernama Agus ST ditangkap pada Senin, 2 September 2019.

"Penangkapan dilakukan setelah dilakukan analisis dan penyelidikan terhadap pemilik akun, ditemukan bahwa pelaku berada di rumahnya dan dilakukan penangkapan. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Dedi kepada VIVAnews, Selasa, 3 September 2019.

Keluarga Rewang Tuntut Polisi Proses Kasus KDRT Cawagub Papua Terpilih

Pengungkapan kasus itu, katanya, bermula laporan masyarakat bahwa ada akun Twitter bernama 'AgusMatta2' membuat konten berisikan tindak pidana ujaran bermuata suku, agama, ras, dan antargolongan.

Akun itu memberikan komentar pada sebuah portal berita Al Jazeera News yang memberitakan tentang kejadian di Papua disertai dengan foto.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

"Pelaku memberikan komentar/membalas pemberitaan tersebut dengan menuliskan komentar yang berbau SARA yang berbunyi 'Usir semua mahasiswa N Pemuda monyet Papua kembali Papua. Setelah itu kami rakyat NKRI siap tenggelam hancurkan'," kata Dedi.

Pelaku juga mengunggah pada status akun Twitter-nya yang berbunyi 'Berkibarnya Bintang Kejora di depan istana Negara & TNI AD merupakan kehinaan yang luar biasa. Siapkan payung hukumnya agar kami rakyat bisa angkat senjata tuk NKRI harga mati'.

Motif pelaku mengunggah konten itu karena jiwa patriotnya dan merasa bahwa masyarakat Papua tidak ada rasa terima kasih terhadap pemerintah yang berbuat banyak, dan memberikan beasiswa untuk pemuda Papua dalam bersekolah.

"Sementara pelaku memang tunggal dan belum ada indikasi ada yang menggerakkan. Pelaku kreator dan juga buzzer," ujarnya.

Pelaku disangkakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya