Viral Seks Halal di Luar Nikah, MUI: Pahami Dulu Arti Milkul Yamin

Sekjen MUI Ustaz Zaitun Rasmin
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Disertasi Abdul Aziz di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga membuah gaduh. Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam (IAIN) Surakarta itu, disertasinya mengangkat konsep milkul yamin Muhammad Syahrur, seorang intelektual muslim asal Suriah.

Konsep milkul yamin Muhamamd Syahrur menyebutkan bahwa berhubungan intim di luar nikah dalam batas tertentu, tidak melanggar syariat Islam.

Lalu, apa arti dari milkul yamin?

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Zaitun Rasmin, menyebut arti dari milkul yamin adalah budak.

“Dan, milkul yamin ini bukan dari Islam awalnya, dibolehkan seorang berhubungan seks dengan budaknya. Ini diambil sebelum Islam. Karena dasarnya adalah namanya budak. Budak itu kan milik. Maka, salah satunya adalah boleh berhubungan seksual,” ujar Ustaz Rasmin, dalam perbincangannya dengan tvOne.

Kemudian, setelah datang Islam, perbudakan seiring waktu dihapus. Dengan segala cara, Islam menyempitkan praktik perbudakan. “Dan dengan segala cara membebaskan para budak,” kata Rasmin.

Ustaz Rasmin menduga, Abdul Aziz sebagai calon doktor, tidak jujur menjabarkan arti sebenarnya dari milkul yamin ini. Dia menilai, Abdul Aziz sengaja menyamarkan arti milkul yamin dan hubungan sensual non marital, sebagaimana materi dalam disertasinya.

“Nah ini yang tidak diterjemahkan. Tiba-tiba dibawa kepada bahwa milkul yamin itu hubungan seksual yang didasari komitmen di luar pernikahan. Komitmen apa itu? Suka sama suka. Bilang saja itu seks bebas. Seks bebas kecuali dengan istri orang. Pakai bahasa itu saja, supaya gampang dipahami oleh orang awam. Untuk tidak terjebak pada pengaburan-pengaburan seperti ini. Dan ini adalah sebuah musibah besar,” ujar Rasmin.

Heboh Najwa Shihab Sebut Jokowi Nebeng Pesawat TNI AU saat Pulang ke Solo

Sementara itu, dalam literasi Meneladani Akhlak Rasul dan Para Sahabat yang ditulis A Fatih Syuhud yang dikutip VIVAnews, disebutkan milkul yamin adalah istilah untuk wanita non muslim hamba sahaya yang dinikahkan pemiliknya dan statusnya tetap sebagai budak.

Apabila dimerdekakan, maka ia tidak lagi disebut milkul yamin. Istilah milkul yamin ini terdapat dalam Alquran Surat Al-Ma'arij ayat 29-30 dan An-Nur ayat 32.

Prudential Genjot Literasi Keuangan Optimalkan Potensi Pasar Ekonomi Syariah Indonesia
Plt. Direktur Urusan Agama Islam Kementerian Agama, Ahmad Zayadi (Doc: Kemenag)

Kemenag Selenggarakan Forum Sharia Internasional yang Dihadiri 14 Negara, Ini yang Jadi Pembahasan

Kemenag menggelar konferensi Sharia International Forum (SHARIF) 2024 yang dihadiri 14 negara.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024