Gandeng Media, BPHN Sebar Info Bantuan Hukum bagi Masyarakat
- VIVAnews/ Dinia Adrianjara
VIVA – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat miskin. Namun, hingga saat ini, masih banyak masyarakat, terutama yang tinggal di daerah pedalaman, belum mengetahui bantuan hukum yang disediakan oleh negara.
Sekretaris BPHN Audy Murfi mengatakan, perlu kerja sama lebih lanjut antara pemerintah dan media, seperti televisi nasional maupun swasta, untuk memberikan informasi dan kesadaran kepada masyarakat mengenai program-program yang diberikan BPHN.
"Perlu adanya kerja sama, terutama penyebaran informasi tentang tugas dan fungsi dalam rangka program yang diselenggarakan BPHN. Kita kerja sama sehingga tugas dan fungsi BPHN bisa benar-benar diketahui dan bermanfaat," kata Audy di kantor BPHN, Jakarta Timur, Selasa, 3 September 2019.
Saat ini, badan yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini telah memberikan informasi lewat film maupun dokumentasi digital, tentang penyuluhan hukum. Salah satunya termasuk peningkatan kesadaran dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
"Kita penyelenggara menggandeng organisasi bantuan hukum. Kita berikan bantuan juga kepada masyarakat tidak mampu, di mana biayanya ditanggung negara. Anggarannya untuk satu pokok perkara Rp5 juta, jadi ada untuk kasus pidana dan perdata. Program itu saat ini sudah berjalan," ujar Audy.
Dia melanjutkan, "Kemudian terkait penyebaran informasi sangat diperlukan sehingga masyarakat mudah mengakses atau mendapat informasi hukum dari BPHN. Selaku instansi pemerintah, kami usahakan masyarakat memperoleh info yang akuntabel".
Selain itu, lanjut Audy, masyarakat bisa memberikan masukan mengenai pembentukan peraturan perundangan, maupun perundangan yang sudah eksis. BPHN adalah muara pembentukan hukum pemerintah.
Dalam hal ini, BPHN berharap kerja sama dengan media nasional dan swasta dapat bermanfaat untuk penyebaran informasi bagi masyarakat, sehingga bantuan dapat diberikan secara maksimal dan semua masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.