Diperiksa soal Ricuh Asrama Papua, Tri Susanti Menginap di Polda Jatim
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Tri Susanti alias Susi dan SA alias Saiful, dua tersangka terkait insiden kericuhan berbau rasial di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Jawa Timur, menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur dari Senin hingga Selasa dini hari, 2-3 September 2019.
Tanpa keterangan resmi ditahan atau tidak, keduanya tidak dipulangkan oleh penyidik. Susi adalah korlap massa penggeruduk Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat-Sabtu, 16-17 Agustus 2019. Dia disangka menyebarkan informasi palsu dan provokatif.
Adapun Saiful adalah aparatur sipil negara yang bertugas di Kecamatan Tambaksari. Saat aksi berlangsung, Saiful bertugas memantau lokasi. Di tengah-tengah itu, dia disangka mengeluarkan kata-kata bernada rasial.
Sejak Senin siang kemarin sekitaran pukul 12.00 WIB, Susi dan SA menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Sempat dipindah dari ruang Ditreskrimsus ke Subdit Siber sekira pukul 22.00 WIB, satu jam kemudian keduanya dipindah lagi ke gedung utama Ditreskrimsus. Hingga kuasa hukum Susi dan Saiful pulang sekira pukul 24.00 WIB, kedua tersangka masih di dalam ruangan penyidik.
Sejak awal diumumkan sebagai tersangka, Kepolisian juga tidak membocorkan nama asli SA. Tak ada komentar apapun disampaikan SA kepada awak media.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian apakah Susi dan Saiful ditahan. Ada waktu 24 jam bagi penyidik untuk mengeluarkan keputusan itu. Namun, ketika ditanya awak media apakah penahanan akan dilakukan terhadap Susi dan Saiful, seorang penyidik mengiyakan.
“Iya (ditahan),” kata penyidik berbusana atasan putih bawahan hitam itu.
Kuasa hukum Saiful, Ari Hans Simaela, mengatakan bahwa kliennya mengakui bahwa saat melakukan pemantauan aksi di Asrama Mahasiswa Papua Kalasan melontarkan umpatan. Namun, dia menegaskan, kata-kata umpatan terlontar secara spontan karena emosi. “Tidak ada maksud dari klien kami untuk mendiskriminasikan atau menghina,” ujarnya.
Ari mengaku belum tahu apakah kliennya resmi ditahan atau tidak. Dia pulang lebih dulu karena berdasarkan penuturan penyidik pemeriksaan terhadap kliennya belum selesai. Saat dia dampingi, lanjut dia, Saiful disodori penyidik dengan kurang lebih 35 pertanyaan.
“Pasal yang dijeratkan ke klien kami terkait Undang-undang SARA,” ucapnya.
SA dan Susi ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat-Sabtu, 16-17 Agustus 2019. SA dijerat Undang-undang SARA, sementara Susi dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE karena diduga menyebar informasi hoaks dan provokatif. Selain keduanya, lima saksi lain dicekal ke luar negeri.
Dalam peristiwa kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan Surabaya, muncul ujaran rasial terlontar dari tengah massa. Nah, kata-kata rasialisme itulah yang memicu protes warga Papua hingga menimbulkan kerusuhan di beberapa daerah di Papua dan Papua Barat sejak Senin, 19 Agustus 2019. Sempat rusuh berhari-hari, pemerintah mengklaim situasi di Tanah Papua kini kondusif. (ren)