Disertasi Kontroversi: Syarat Seks di Luar Nikah yang Dibolehkan Islam

Abdul Aziz, peneliti disertasi berhubungan seks di luar nikah tidak melanggar syariat Islam.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Disertasi mahasiswa program doktor di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga memicu kontroversial. Dalam disertasinya, Abdul Aziz menulis tentang hubungan seks di luar nikah tak melanggar syariat Islam.

Disertasi dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam (IAIN) Surakarta itu mengangkat konsep milkul yamin Muhammad Syahrur, seorang intelektual muslim asal Suriah.

Konsep itu menyebutkan bahwa berhubungan intim di luar nikah dalam batas tertentu, tidak melanggar syariat Islam.

Dalam perbincangannya di program Apa Kabar Indonesia Pagi di tvOne, Ahad lalu, Abdul Aziz menjabarkan dasar penulisan disertasinya.

Menurutnya, dalam Alquran terdapat dua bentuk hubungan seksual yang diizinkan. Pertama, hubungan seksual dalam kerangka perkawinan. Kedua, hubungan seksual dalam kerangka milkul yamin.

Meski diperbolehkan, menurut Abdul, untuk melakukan hubungan seksual dalam kerangka milkul yamin ada syarat-syaratnya.

“Syaratnya adalah seorang perempuan tidak bersuami. Kalau seorang laki-laki lajang atau beristri, boleh. Tentu dewasa, berakal sehat. Tidak dilakukan secara zina. Zina di sini adalah hubungan seksual secara terbuka. Sementara di tempat tertutup atau eksklusif adalah halal, boleh. Kedua, tidak dilakukan secara homo. Ketiga, tidak dilakukan dengan mantan istri bapak atau ibu tiri. Yang berikutnya adalah maharim, tidak ada hubungan darah. Di luar itu boleh,” ujar Abdul.

Abdul menambahkan, untuk hubungan seksual dalam kerangka milkul yamin cukup hanya berlandaskan komitmen suka sama suka. “Suka sama suka, enggak ada landasan agama. Beda agama boleh,” kata Abdul.

Bukan tanpa alasan Abdul mendukung pemikiran Muhammad Syahrur, yang dituangkan di dalam disertasinya. Banyaknya kasus kriminalisasi terkait hubungan seksual yang menurut Abdul sebetulnya tidak dilarang agama.

Bahkan, Abdul berharap, disertasinya ini menjadi rekomendasi dalam pembaruan hukum pidana Islam, hukum keluarga, dan hukum perdata Islam.

Berbahayakah Mengabaikan Telepon DC Pinjol? Ketahui Fakta di Baliknya!

“Bahkan KUHP kita yang akan mengajukan RUU KUHP. Ini saya kira setidaknya ada satu peluang untuk dapat membantu persoalan ini. Akhir-akhir ini marak ada kriminalisasi hubungan seksual non marital atau konsensual,” kata Abdul.

Musibah bagi umat Islam

Bertemu Nawawi Pomolango Cs, Yusril Jamin Pemerintah Tak Akan Intervensi KPK

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Ustaz Zaitun Rasmin, menilai pemikiran seperti yang dituangkan ke dalam disertasi Abdul Aziz sangat merusak dan menyesatkan. Menurutnya, pemikiran seperti itu merupakan musibah yang memang harus dilalui oleh umat Islam.

“Menanggapi ini sebetulnya kalau secara umum, baik di MUI maupun di ormas-ormas Islam selalu innalillahi wainnailaihi rajiun, ini di antara musibah yang menimpa umat Islam. Walaupun disebut Bapak Aziz ini memberikan solusi, tapi dari awal Alquran turun, orang-orang munafik itu merusak. Tapi ketika dikatakan kenapa kalian merusak, mereka bilang ini memperbaiki,” ujar Ustaz Rasmin.

Kakak Aman Indonesia, Membangun Kesadaran Anak untuk Melawan Kekerasan Seksual Sejak Dini

Bahkan secara tegas, orang-orang munafik seperti ini disebutkan dalam Alquran di surat Albaqarah ayat 11-12, “Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah berbuat kerusakan di bumi!’ Mereka menjawab, “Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan.” [Albaqarah ayat 11]. Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari. [Albaqarah ayat 12].  

“Padahal jelas sekali merusak, tapi mereka merasa memperbaiki. Mohon maaf kalau agak keras, karena ini memang juga keras. Kalau dianggap agak radikal, itu lebih radikal. Sebetulnya ini di antara radikalisme yang ada dari umat Islam. Kalau Islam tidak radikal, agamanya,” ujar Ustaz Rasmin.

Roy Marten dan Armstrong

Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

Roy Marten menilai langkah hukum ini sebagai bentuk perjuangan yang cerdas, relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024