Korlap Rusuh Asrama Papua Tri Susanti Akhirnya Datangi Kantor Polisi

Tri Susanti di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 2 September 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Korlap massa penggeruduk Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Susi, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Senin, 2 September 2019. Dia diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus ujaran hoaks dan provokatif.

Keluarga Rewang Tuntut Polisi Proses Kasus KDRT Cawagub Papua Terpilih

Didampingi kuasa hukumnya, Sahid, Susi tiba di kantor Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim di Surabaya sekira pukul 11.00 WIB. Sebelumnya, dia tidak memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit. “Insya Allah siap (diperiksa),” kata Susi sebelum masuk ruangan penyidikan.

Susi mengaku belum mengetahui langkah hukum apa yang akan dilakukannya setelah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan. Dia juga mengaku tidak tahu ketika ditanya siap atau tidak jika penyidik memutuskan menahan. “Kurang tahu,” tandasnya.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Hal yang pasti, Susi membantah bahwa dia melakukan perbuatan yang menyinggung rasial. Hal sama disampaikan kuasa hukumnya, Sahid. Menurut Sahid, kliennya tidak dijerat dengan sangkaan Undang-Undang SARA melainkan Pasal 28 ayat (2) tentang ITE. “Bukan rasis,” ujarnya.

Selain Susi, tersangka insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan ialah SA. Dia dijerat dengan Undang-Undang SARA. Sedianya, SA juga dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pada Senin ini. Namun, hingga berita ini selesai ditulis, SA belum memenuhi panggilan penyidik.

Oknum Anggota TNI AU Lanud Silas Papare Diduga Bakar Istrinya Hingga Meninggal Dunia

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, Susi berpotensi untuk ditahan oleh penyidik. “Kalau penyidik punya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, bisa saja penahanan akan dilakukan,” ujarnya.

Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan sebelumnya mengatakan bahwa tersangka kasus tersebut sementara ini ada dua, yakni Susi dan SA. Keduanya adalah bagian dari tujuh orang yang dicekal. Lima orang lainnya masih berstatus saksi. Apakah Susi akan ditahan, Luki mengatakan, “Nanti pertimbangan penyidik.”

VIVA Militer: Satgas Pamtas Mobile RI-PNG Yonif 6 Marinir gelar Komsos

Perkuat Teritorial di Papua, Satgas Habema Yonif 6 Marinir Gelar Komsos hingga Bagikan Sembako ke Warga Dekai

Satgas Pamtas Mobile RI-PNG ini menggelar Komsos di tengah operasi

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024