Dasar Abdul Aziz Bikin Disertasi Seks Tanpa Nikah Tak Langgar Syariah

Abdul Aziz, peneliti disertasi berhubungan seks di luar nikah tidak melanggar syariat Islam.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Dunia Islam di Tanah Air dibuat heboh. Disertasi mahasiswa program doktor di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga yang memicu kontroversial itu.

Hadiri Acara Iwakum, Menko Yusril Minta Wartawan Sebarkan Berita Hukum dengan Benar

Adalah Abdul Aziz, seorang dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam (IAIN) Surakarta, yang bikin ulama dan sejumlah pihak geleng-geleng.

Dalam disertasinya, Abdul Aziz menulis tentang hubungan seks di luar nikah tak melanggar syariat Islam.

Pj Gubernur Jakarta: Seakan-akan Kami Izinkan Poligami, Sama Sekali Tidak!

Disertasi Abdul Aziz mengangkat konsep milkul yamin Muhammad Syahrur, seorang intelektual muslim asal Suriah. Konsep itu menyebutkan bahwa berhubungan intim di luar nikah dalam batas tertentu, tidak melanggar syariat Islam.

Dalam perbincangannya di program Apa Kabar Indonesia Pagi di tvOne, 1 September 2019, Abdul Aziz menjabarkan dasar penulisan disertasinya.

Mendagri Tito Bakal Tanya Pj Gubernur Jakarta soal ASN Boleh Poligami

Menurutnya, dalam Alquran terdapat dua bentuk hubungan seksual yang diizinkan. Pertama, hubungan seksual dalam kerangka perkawinan. Kedua, hubungan seksual dalam kerangka milkul yamin.

"Jadi mudahnya begini, seorang laki-laki dapat berhubungan seksual dengan istri-istrinya. Di sisi lain dapat berhubungan seksual dengan milkul yamin. Milkul yamin bukan atas dasar akad perkawinan. Tapi atas dasar komitmen untuk berhubungan seksual," ujar Abdul Aziz. 

Abdul Aziz menyebut, hal itu diatur di dalam Alquran surat Al Mukminun ayat 6. "Jadi diizinkan melakukan hubungan seksual dengan istri atau dengan milkul yamin. Siapa milkul yamin? Partner seksual selain istri," ujar Abdul Aziz.

Dalam sidang beberapa waktu lalu, Abdul Aziz berhasil mempertahankan disertasinya. Menurut Abdul Aziz, apa yang dituangkan dalam disertasinya itu akan bermanfaat untuk pembaruan hukum perdata Islam, pidana Islam, dan hukum keluarga Islam.

Sementara itu, tim penguji menyatakan, disertasi tentang hubungan intim di luar nikah itu tidak bisa dibatalkan secara akademik, karena memenuhi metodologi.  

Meski dinyatakan lulus, tetapi tim penguji memiliki beberapa catatan. Terutama, untuk memperbaiki poin-poin yang dianggap menimbulkan masalah bagi masyarakat di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

Soal Pemulangan Terpidana Mati Serge Atlaoui, Menko Yusril Harap Bulan Depan Bisa Disepakati dengan Prancis

Yusril Ihza Mahendra mengharapkan bulan depan bisa ada kesepakatan dengan negara Prancis dalam proses pemulangan terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2025