Polisi Klaim Penangkapan Mahasiswa Papua karena Diduga Makar

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Sejumlah mahasiswa Papua ditangkap aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat dan Sabtu 30-31 Agustus 2019. Mereka “diamankan” karena diduga melakukan upaya makar dan mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara Jakarta beberapa waktu lalu.

Ancaman Danpuspom untuk 4.000 Prajurit yang Main Judi Online: Bakal Dipidana

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Asep Komarudin, mengungkapkan setidaknya delapan orang mahasiswa Papua yang ditangkap oleh aparat kepolisian, sejak Jumat lalu. Penangkapan diduga dilakukan tanpa surat izin penangkapan dari polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan proses penangkapan sudah sesuai standar operasional prosedur atau SOP. Petugas juga memiliki bukti sebelumnya untuk melakukan penangkapan terhadap sejumlah mahasiswa tersebut dan penangkapan dilakukan dengan halus.

Curhat Advokat Zuhesti Prihadini Terjerat Pidana Padahal Jalankan Tugas dari Atasan

"Dari penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan artinya mengumpulkan alat bukti seperti cctv, foto-foto, kemudian setelah kita lakukan evaluasi, ada 8 orang yang kita amankan dari tempat berbeda-beda, ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, dan semuanya kita lakukan dengan soft, tidak ada pengepungan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Minggu 1 September 2019.

Menurut Argo, sejauh ini para mahasiswa yang ditangkap disangkakan melakukan tindakan yang mengancam keamanan negara dan telah melanggar pasal 106 KUHP dan pasal 110 KUHP. Terhadap mahasiswa tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan yang mendalam.

Perjalanan Inspiratif Dr Irmulansati, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama di UMB

"Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada pasal yang ada di KUHP, ada pasal 106 dan 110. Tentunya penyidik masih dalam pendalaman, masih memeriksa orang yang kita amankan," ujarnya.

Pasal 106 KUHP berbunyi, Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. 

Sedangkan Pasal 110 berbunyi, Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut. 

Para mahasiswa yang ditangkap, saat ini telah berstatus sebagai tersangka. Mereka ditahan di tahanan milik kepolisian yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"(ditahan) di Kantor polisi di mana aja. Tak di Polda aja, di Polsek pun bisa, di Polres bisa, di [Mako] Brimob juga bsa," ujarnya. (ren)

Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditegaskan jangan sampai melukai keadilan.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024