30 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Rusuh di Jayapura
- ANTARA FOTO/Indrayadi TH
VIVA – Sebanyak 30 orang pelaku kerusuhan di Jayapura, Papua, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat sebagai pelaku perusakan fasilitas publik, pencurian, membawa senjata tajam tanpa izin hingga pelaku penghasutan.
"Massa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ada 30 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, ketika dikonfirmasi, Sabtu 31 Agustus 2019.
Dari pemaparan Dedi, pada Kamis 29 Agustus 2019, sekitar kurang lebih 30 orang berkumpul di Grapura Uncen pukul 09.00 WIT. Kemudian, massa bergerak ke lampu merah Waena, dan sudah menunggu massa dari Expo Waena, berjumlah sekitar 500 demonstran.
"Setelah itu, menuju ke lingkaran depan Kantor Pos Abepura, dan kemudian melakukan orasi yang dipimpin Luki Siep. Dan, ketika Kabag Ops Polresta Jayapura, Kompol Nuersalam Sakka meminta massa, agar tidak boleh menutup jalan," katanya.
Massa, lanjut Dedy, tak menghiraukan imbauan polisi. Sekitar pukul 14.00 wib, massa bergerak ke arah Jayapura, dan selama dalam perjalanan dari Abepura, menurut versi polisi, telah dilakukan pelemparan terhadap rumah, toko yang berada di pinggir jalan.
"Kemudian, setelah tiba di Kotaraja, massa langsung merusak dan membakar kantor MRP (Majelis Rakyat Papua). Setelah itu, massa bergerak ke Entrop dan membakar lapak depan Papua Trade Center atau PTC. Kemudian, melempari Mapolsek Japsel," ujarnya.
Tidak sampai di situ, massa yang berjumlah ratusan itu juga membakar kantor Bea Cukai dan ruko - ruko yang berada di sepanjang jalan depan Pelabuhan Laut Jayapura.
Lagi-lagi masih dalam versi polisi, kendaraan roda dua turut dijarah, serta pembakaran kantor milik Telkomsel dan perusakan terhadap kantor perwakilan Bank Indonesia hingga pada Jumat dini hari, kantor KPU Provinsi Papua dilaporkan terbakar.
"Selama dalam perjalanan, massa membawa dan mengibarkan bendera Bintang Kejora dan ada beberapa orang yang membawa senjata tajam," kata Dedi.
Dari 30 orang tersangka, masing - masing orang disangkakan dengan perkara berbeda sesuai peran dan tindakan pidana yang dilakukan.
Adapun dalam hal ini, aparat menyita barang bukti berupa pisau atau alat tajam, batu, katapel, laptop, sepeda motor, mobil, barang jarahan, serta alat musik. (asp)