Polisi Sebut Kemungkinan Tersangka Lain Kasus Pengepungan Asrama Papua

Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam peristiwa pengepungan asrama mahasiswa asal Papua di Surabaya, Jawa Timur. Pertama, TS ditetapkan tersangka pada Rabu lalu, menyusul SA hari ini.

Menteri Ara Pastikan 2 Tower Rusun di Papua Pegunungan Mulai Dibangun Tahun Ini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus itu seiring pemeriksaan dua tersangka pada Senin pekan depan.

"Senin kan baru diperiksa semuanya. Nah, tak menutup kemungkinan kalau ada perkembangan tersangka baru akan diumumkan," kata Dedi di kawasan Ancol, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2019.

Dua Tahun Bhrisco Jordy, Papua Futura Project Terus Perluas Akses Pendidikan dari Pulau Manisam

Kedua orang yang belum ditetapkan tersangka belum ditahan lantaran belum diperiksa sebagai tersangka. Mereka dijadwalkan diperiksa Senin pekan depan.

Menurut Dedi, semua orang yang ada dalam peristiwa di Surabaya akan kembali diperiksa. Nantinya pemeriksaan ditambah dengan pemeriksaan saksi dan jejak digital.

KKB Berulah Bunuh Warga Sipil di Kali Wabu, Intan Jaya Papua

"Siapa saja yang ada di peristiwa itu kan ada massa dan massa itu ada beberapa orang menyebutkan diskriminasi itu nanti akan didalami terus. Dari tersangka TS ada tambahan lagi pemeriksaan saksi dan jejak digital," katanya. (ren)

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Geledah Kantor Setda Provinsi Papua Terkait Uang Makan Lukas Enembe Rp1 Miliar

Dalam penggeledahan, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024