Kakorlantas Minta Warga Tak Buru-buru Ganti Smart SIM
- VIVAnews/ Syaefullah
VIVA – Korps Lalu Lintas Polri akan menerapkan surat izin mengemudi atau SIM pintar, disebut juga smart SIM bagi seluruh masyarakat Indonesia. Smart SIM akan diluncurkan pada 22 September 2019 mendatang.
Apabila, nantinya smart SIM diluncurkan, Korlantas Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih mempunyai SIM lawas dan masa berlakunya masih panjang, agar tidak mengganti ke smart SIM tersebut.
"Jangan buru-buru mengganti SIM yang berlaku, apalagi masih satu tahun, dua tahun, tiga tahun. Kecuali, satu minggu SIM itu akan berakhir, silakan diganti," kata Kakorlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Refdi Andri di Gedung NTMC, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Jumat 30 Agustus 2019.
Kemudian, bagi masyarakat yang SIM-nya hilang atau tidak terbaca silakan untuk melaporkan kepada petugas Kepolisian. Begitu juga, jika ada yang rusak tunjukan bukti SIM rusak itu kepada petugas Kepolisian setempat, tetapi jangan dirusak. "Bagi siapapun yang SIM-nya sudah habis atau menjelang habis masa berlakunya, juga harus diperpanjang," katanya.
Refdi menambahkan, smart SIM ini terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Dalam identitas Smart SIM ini ditambahkan nomor kontak handphone, email, dan kontak orang terdekat yang bisa dihubungi.
"Sehingga, kalau terjadi sesuatu yang sifatnya emergency, kita bisa komunikasi dan memberikan informasi kepada orang terdekat," katanya.
Tak hanya itu, smart SIM ini merupakan sarana pengendali jika ada pelanggaran apapun yang sudah terkoneksi dengan sistem yang ada di Korlantas Polri, sehingga memudahkan pendataan.
"SIM itu juga sebagai fungsi forensik Kepolisian, sarana untuk mendapatkan informasi lebih akurat terhadap sesuatu. Sesuatu itu bisa untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya. (asp)