Komisi II: Tak Masalah Akses Jalan Ibu Kota Baru Dibangun Sekarang
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali menilai, pemerintah bisa memperbaiki akses jalan di calon Ibu Kota Baru RI, sambil membuat kajian. Meskipun, perbaikannya bukan sebagai kegiatan khusus penempatan ibu kota baru.
"Pemerintah silakan menjalankan kegiatan yang ada di wilayahnya dulu ya. Misalnya, memperbaiki jalan di sana, kan itu biasa saja. Bukan kegiatan yang khusus, untuk penempatan ibu kota yang baru," kata Amali di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat 30 Agustus 2019.
Ia mengatakan, dari sisi pemerintah ada pandangan harus menyelesaikan undang-undangnya dulu, baru melakukan kegiatan untuk mempersiapkan ibu kota baru. Namun, dia berpikir sebaliknya.
"Jadi, hal-hal yang rutin mereka lakukan di berbagai wilayah, silakan dilakukan. Saya kira, groundbreaking (penanaman tiang pancang) belum, tetapi fasilitas-fasilitas penunjang sebagai fasilitasnya provinsi itu jalan aja. Kan, nggak ada urusannya, ada ibu kota tidak ada ibukota, jalan itu harus diperbaiki, saluran harus diperbaiki, drainase segala macam. Sama dengan pembangunan biasa saja," kata Amali.
Menurutnya, yang akan menjadi penanda dimulainya groundbreaking ibu kota baru, misalnya kantor Kepresidenan. Hal itu, tentu harus menunggu UU jadi.
"Tetapi, fasilitas yang lain silakan jalan saja. Kan, itu sudah dianggarkan di Kementerian PU kan? Jalan, jembatan segala macam, silakan jalan saja," kata Amali.
Ia mencontohkan, kalau tiba-tiba orang atau swasta mau membangun rumah di Kalimantan, tentu tidak boleh dilarang. Berbeda halnya, dengan bangunan untuk urusan Kepresidenan.
"Kalau yang resminya, misalnya Kantor Presiden dibangun, nah itu menunggu undang-undang. Jadi, paralel, ini (fasilitas penunjang) sudah jadi, ini (istana negara) sudah jadi," kata Amali.