Wiranto: Provokator dan Perusuh di Papua Bakal Diproses Hukum
- Ridho Permana
VIVA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan, apa yang diminta masyarakat Papua dan Papua Barat telah dilakukan pemerintah. Orang-orang yang diduga menjadi biang kerok dari aksi rasisme yang berbuntut kerusuhan di Papua dan Papua Barat telah diproses.
Wiranto menjelaskan, bukan hanya dari kalangan sipil, tapi dari aparat keamanan yang ikut menjadi penyebab tersulutnya masyarakat Papua juga sudah diproses. Ada sebanyak 29 saksi diperiksa, tujuh orang ahli dan 22 orang saksi dari masyarakat.
"Saya sampaikan kepada masyarakat Papua, keinginan saudara siapa yang dihukum sudah dilakukan. Tuntutan Anda supaya provokator dihukum itu sudah dan akan dilaksanakan. Tadi pagi saya cek, itu sudah diproses dari Koramil dan sebagainya. Begitu juga dari Sipil yaitu Tri Susanti sebagai provokator ikut diproses," kata Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat 30 Agustus 2019.
Sementara itu, Wiranto mengingatkan, pelaku kerusuhan di Papua dan Papua Barat juga akan diproses. Pemerintah tegasnya, tidak akan membiarkan orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum tidak boleh lepas dari hukuman.
"Sedangkan di Papua, yang melakukan tindakan anarkis dengan kerusakan akan dijerat hukum juga. Sehingga tidak ada yang lepas," katanya.
Sementara itu, menurut Wiranto pertemuannya dengan para tokoh-tokoh hari ini lebih kepada mencari solusi. Ia berharap suasana panas yang saat ini terjadi di sejumlah daerah di Papua akan kembali tenang.
"Pertemuan yang kita lakukan tadi lebih dari satu jam. Kita bukan mencari siapa yang salah, tapi cari solusi. Agar suasana panas ini bisa tenang kembali. Setelah tenang baru kita pikirkan apa yang akan dilakukan," katanya. [mus]