Siapa SA, Pengujar Rasial saat Insiden di Asrama Mahasiswa Papua?
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan tersangka baru dalam insiden penggerudukan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Jawa Timur. Tersangka baru itu berinisial SA, disangka melontarkan ujaran bernada rasialis saat menjadi bagian dari massa penggeruduk.
Penyidik mengantongi dua alat bukti cukup yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Yakni video yang menggambarkan adanya oknum massa, yakni SA, saat melontarkan ujaran rasial. Analisis dari laboratorium forensik kepolisian terhadap video dan keterangan saksi di lokasi menguatkan itu.
Lantas siapa SA dan dari unsur organisasi masyarakat apa dia? "Itu (tersangka berinisial) SA. (Detailnya) tanya Pak Waka (Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto) saja," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, usai Salat Jumat di Masjid Polda Jatim di Surabaya pada Jumat, 30 Agustus 2019.?
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto belum bersedia menjelaskan dari unsur OKP atau ormas mana tersangka baru itu. Namun, kata dia, SA adalah satu di antara tujuh orang yang dicekal ke luar negeri dan dipanggil untuk diperiksa Jumat ini. "Nanti perkembangannya disampaikan setelah dia datang (pemeriksaan)," ujarnya.
Hal yang pasti, SA dijerat dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Suku, agama, Ras, dan Antargolongan. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menemukan siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam keributan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya beberapa waktu lalu.
Insiden asrama Kalasan memantik kerusuhan besar di Papua dan Papua Barat sejak Senin, 19 Agustus 2019. Hingga kini, dua provinsi di ujung timur Indonesia itu masih bergolak. Bahkan, keributan itu dimanfaatkan sebagian warga mencuatkan isu tuntutan referendum.