Kasus E-KTP, KPK Panggil Istri Setya Novanto
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Deistri Astriani Tagor, istri mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, dalam kasus e-KTP.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andirati mengatakan, Deisti akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi e-KTP.
"Deistri akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka PLS (Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos)," kata Yuyuk lewat pesan singkat, Jumat, 30 Agustus 2019.
Diketahui, Deisti merupakan komisaris PT Mondialindo, perusahaan cangkang milik Setya Novanto yang memiliki saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu konsorsium lelang proyek e-KTP.
Dua hari secara berturut-turut, penyidik telah memeriksa putri dan putra Setya Novanto untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang sama.
Diketahui, KPK tengah mendalami terkait kepemilikan PT Murakabi Sejahtera yang belakangan menampung uang hasil korupsi e-KTP untuk Setya Novanto.
Sementara dalam kasus e-KTP, Tannos merupakan salah satu dari 5 orang tersangka baru dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Selain Tannos, terdapat dua tersangka lain, yakni mantan anggota DPR RI Miriam S Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE) serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).
Dalam konstruksi perkara terkait dengan peran Paulus disebutkan, saat proyek e-KTP dimulai pada tahun 2011, tersangka Paulus diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, serta tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko, kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal, Husni dalam hal ini adalah ketua tim teknis dan panitia lelang proyek e-KTP. [mus]