Staf Presiden Dukung Polri Tindak Pengibar Bintang Kejora Depan Istana
- VIVAnews/Fikri Halim
VIVA – Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian memerintahkan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono menindak pengibar bendera Bintang Kejora dalam aksi unjuk rasa di Istana Negara pada Rabu, 28 Agustus 2019. Bendera itu identik dengan kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengapresiasi strategi polisi dalam penanganan aksi demonstrasi itu. Dia mendukung langkah Kepala Polri sebagai penegak hukum dan keamanan untuk menindak tegas pengibar bendera tersebut.
"Itu sesuatu yang tidak bisa kita abaikan. Itu sesuatu yang, saya kira, dalam rangka menjaga eksistensi negara dan posisi Polri, langkah yang tepat," kata Ngabalin ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.
Tapi, katanya, dalam menangani aksi demonstrasi oleh mahasiswa Papua ada dua hal yang perlu dicermati. Pertama, bahwa para demonstran itu bisa jadi memang tahu apa yang dia lakukan dan juga memang ada yang menjadi provokator.
"Dan (kedua) mereka bisa saja tidak mengerti atas apa yang sedang mereka lakukan. Karena itu, polisi, khususnya teman-teman di jalanan, kemudian melakukan langkah-langkah yang persuasif juga harus kita berikan penghormatan," ujar politikus Partai Golkar Papua itu.
Mahasiswa asal Papua yang tergabung dalam 'Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme, dan Militerisme', mengibarkan bendera Bintang Kejora di seberang Istana Negara, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
Berdasarkan pantauan VIVAnews, ada setidaknya empat bendera yang identik dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) itu dikibarkan.
Bendera paling besar ada di antara massa, sementara sisanya adalah bendera yang lebih kecil dengan bendera berukuran sedang dikibarkan di atas mobil orasi. Para mahasiswa menyerukan pemberian hak penentuan sendiri untuk mengakhiri rasialisme dan penjajahan di Papua.