Staf Presiden Dukung Polri Tindak Pengibar Bintang Kejora Depan Istana

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA – Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian memerintahkan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono menindak pengibar bendera Bintang Kejora dalam aksi unjuk rasa di Istana Negara pada Rabu, 28 Agustus 2019. Bendera itu identik dengan kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka.

Pakar Hukum sebut Publikasi OCCRP Fitnah yang Merusak Nama Baik Orang

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengapresiasi strategi polisi dalam penanganan aksi demonstrasi itu. Dia mendukung langkah Kepala Polri sebagai penegak hukum dan keamanan untuk menindak tegas pengibar bendera tersebut.

"Itu sesuatu yang tidak bisa kita abaikan. Itu sesuatu yang, saya kira, dalam rangka menjaga eksistensi negara dan posisi Polri, langkah yang tepat," kata Ngabalin ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.

Bela Jokowi, PSI Singgung Barisan Sakit Hati di Balik Publikasi Riset OCCRP

Tapi, katanya, dalam menangani aksi demonstrasi oleh mahasiswa Papua ada dua hal yang perlu dicermati. Pertama, bahwa para demonstran itu bisa jadi memang tahu apa yang dia lakukan dan juga memang ada yang menjadi provokator.

"Dan (kedua) mereka bisa saja tidak mengerti atas apa yang sedang mereka lakukan. Karena itu, polisi, khususnya teman-teman di jalanan, kemudian melakukan langkah-langkah yang persuasif juga harus kita berikan penghormatan," ujar politikus Partai Golkar Papua itu.

Pengamat Ungkap Kelemahan Riset OCCRP yang Jadikan Jokowi Pemimpin Terkorup

Mahasiswa asal Papua yang tergabung dalam 'Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme, dan Militerisme', mengibarkan bendera Bintang Kejora di seberang Istana Negara, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.

Berdasarkan pantauan VIVAnews, ada setidaknya empat bendera yang identik dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) itu dikibarkan.

Bendera paling besar ada di antara massa, sementara sisanya adalah bendera yang lebih kecil dengan bendera berukuran sedang dikibarkan di atas mobil orasi. Para mahasiswa menyerukan pemberian hak penentuan sendiri untuk mengakhiri rasialisme dan penjajahan di Papua.

Presiden ke-7 RI Jokowi bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah

Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold)

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025