Hoax Insiden di Asrama Papua, 7 Orang Dicekal Termasuk Tri Susanti

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Markas Polda Jatim. Tri Susanti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mencekal tujuh orang terkait dugaan ujaran hoaks dan provokatif dalam insiden penggerudukan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Jawa Timur. Satu di antaranya ialah Tri Susanti alias Susi sebagai tersangka kasus itu.

PDIP Siapkan Strategi Hukum Bela Hasto yang Jadi Tersangka di KPK, Gugat Praperadilan?

Selain Susi, enam orang juga dicekal ke luar negeri oleh penyidik. Mereka masih berstatus saksi dalam kasus tersebut.

"Mereka berasal dari berbagai ormas (organisasi masyarakat)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 29 Agustus 2019.

Anggota Geng Motor di Deli Serdang Tewas Dilempar Batu, 2 Penjaga Alat Berat Jadi Tersangka

Susi akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 30 Agustus 2019. Begitu pula dengan keenam saksi yang dicekal.

"Semua sudah ada 29 saksi diperiksa, 7 ahli, 22 saksi dari masyarakat. Kemarin sore, kami sudah menetapkan satu tersangka, berinisial TS (Tri Susanti)," ujar Luki.

Novel Baswedan Sebut Hasto Sudah Tersangka Sejak OTT 2020, Sindir Ulah Firli Cs yang Buatnya Lolos

Susi ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat menyebarkan pesan berujar hoaks dan provokatif melalui WhatsApp, juga saat diwawancarai sebuah stasiun televisi swasta. Pesan itu terkait aksi yang dilakukan beberapa ormas di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat-Sabtu, 16-17 Agustus 2019.

"Dia (Susi) pemimpinnya massa," ujar Luki.

Susi dijerat polisi dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana. "Ini masalah Undang-Undang ITE, menyebarkan informasi hoaks," kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 29 Agustus 2019.

Ada sejumlah barang bukti dikantongi penyidik dari kasus ini. Di antaranya, sejumlah telepon genggam, termasuk yang milik Susi, foto cuplikan percakapan Susi di grup WhatsApp yang berisi ajakan aksi ke asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, dan foto tangkapan layar saat Susi diwawancara sebuah stasiun televisi swasta pada Jumat, 16 Agustus 2019.

Dalam wawancara Susi menyampaikan: setelah ditinggal, ternyata bendera tersebut dirobek, dimasukkan selokan dan dipatah-patahkan. Ini yang membuat amarah dari ormas dan masyarakat Surabaya.

Padahal, kata Kapolda, kondisi bendera Merah Putih saat itu tidak sobek. Hanya tiangnya yang terlihat ada bekas patahan. Bukti kedua ialah pesan yang diunggah Tri Susanti alias Susi di grup WA berbunyi: “Mohon perhatian penting. Kami butuh bantuan massa karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. PENTING PENTING PENTING.” (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya