Tentara Pemutilasi Kekasihnya Bantah Tuduhan Rencanakan Pembunuhan

Prajurit Dua Deri Pramana, seorang prajurit TNI AD terdakwa pemutilasi kekasihnya, dalam sidang ketujuh kasus pembunuhan Fera Oktaria di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis, 29 Agustus 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Sadam Maulana

VIVA – Seorang prajurit TNI terdakwa pemutilasi kekasihnya, Deri Pramana, membantah tuduhan bahwa dia sengaja membunuh dan memutilasi kekasihnya, Fera Oktaria. Dia menyebut insiden di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 8 Mei 2019 itu, terjadi tanpa perencanaan.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Bantahan Deri disampaikan dalam sidang ketujuh kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Fera Oktaria di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis, 29 Agustus 2019. Sidang itu mengagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan Deri Pramana.

Menurut kuasa hukum Deri, Reza Fahlevi, penyebab utama meninggalnya Fera seperti yang diungkapkan dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Palembang adalah akibat benturan keras di kepala belakang. Maka, katanya, Deri sesungguhnya tidak berniat membunuh.

Anggota DPRD Partai Demokrat Diduga Selingkuh, Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Wanita tanpa Kepala

"Penyebab meninggalnya korban karena kekerasan di kepala, berarti tidak ada niat membunuh dari awal. Kalau ada niat maka terdakwa akan melakukannya saat korban tertidur," kata Reza.

Deri juga menyangkal telah merencanakan pembunuhan berencana seperti yang sudah disampaikan oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar dalam persidangan sebelumnya. Dia juga membantah kesaksian sahabat korban.

Pengakuan Mengejutkan Fauzan si Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru

"Saya keberatan dengan saksi 6 (Imelda, sahabat korban), karena saya tidak pernah bilang sama Fera, kalau dia ada pacar lain akan saya bunuh. Saya minta diringankan hukuman, Yang Mulia," kata Deri.

Tuntutan hukuman terhadap Deri dibacakan oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar, dalam sidang sebelumnya pada Kamis, 22 Agustus 2019. Terdakwa dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Oditur menganggap terdakwa telah berniat membunuh kasir minimarket itu. Hal ini dibuktikan lewat percakapan antara terdakwa dan temannya dengan menyebut korban akan dibunuh jika ketahuan memiliki pacar lain. 

Selain itu, terdakwa yang berpangkat prajurit dua tersebut diketahui melarikan diri dari satuan TNI di masa pendidikan. Dia minggat dari pendidikan, karena curiga korban sudah memiliki pacar lain.

"Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pokok berupa penjara seumur hidup dan dipecat sebagai prajurit TNI AD," kata Darwin Butar Butar.

Mayat Fera sebelumnya ditemukan dalam kondisi tangan terpotong di Penginapan Sahabat Mulia di Jalan PT Hindoli, Musi Banyuasin, pada 10 Mei 2019. Sementara penyewa kamar sudah berada di lokasi pada 8 Mei, dua hari sebelum mayat ditemukan. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya