Langgar Lalu Lintas, Siap-siap Kendaraan Akan Diangkut Petugas
- VIVAnews/ Diki Hidayat (Garut)
VIVA – Polres Garut Jawa Barat menggelar Operasi Patuh Lodaya 2019 di sejumlah titik di kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Kota Garut, mulai hari ini. Bagi para pelanggar siap-siap kendaraannya diangkut petugas jika tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraan.
Kasat Lantas Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Rizky Adi Saputro mengatakan, terdapat delapan poin pelanggaran kasat mata yang akan ditindak dalam operasi kali ini. Di antaranya tak menggunakan helm, berboncengan bertiga, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak memasang kaca spion, lampu depan mati, lampu sein mati, memainkan telepon seluler saat berkendara, dan melebihi kecepatan sesuai yang ditentukan.
"Ada delapan pelanggaran kasat mata yang ditindak, termasuk nanti kelengkapan administrasi," ujar Rizky, Kamis, 29 Agustus 2019.
Jika tidak ingin ditindak petugas, para pengendara harus melengkapi kelengkapan kendaraannya. "Tidak perlu menghindari petugas jika kendaraannya sudah lengkap," tutur Rizky.
Lanjut Rizky, para pelanggar kendaraan di Kabupaten Garut masih tinggi, walaupun tiap tahun terus mengalami pengurangan. Indikasi jumlah pelanggar berkurang terlihat dari angka kecelakaan yang menurun.
"Ya, semakin tertib berlalu lintas, angka kecelakaan pun semakin menurun," ujarnya.
Sementara itu, Kepolisian Polda Daerah Kalimantan Barat melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2019, di lapangan alun-alun Kapuas Jalan Rahadi Oesman Kota Pontianak pada Kamis, 29 Agustus 2019, sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolda Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono mengatakan, sasaran Operasi Patuh Kapuas 2019 yang akan dilaksanakan nanti di antaranya pelanggaran yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang melawan arus, berkendara menggunakan headphone. Kemudian, berkendara di bawah pengaruh miras, menggunakan kendaraan melebihi batas normal, pengendara di bawah umur, dan pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt.
Didi Haryono mengatakan, Operasi Patuh digelar sejak 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019. Ia mengimbau kepada masyarakat supaya tertib berlalu lintas dan membawa surat-surat ketika berkendara.
"Pengendara yang melanggar peraturan berlalu lintas nanti akan dilakukan penindakan sesuai Undang Undang Nomor 22 Tentang Lalu Lintas. Apabila ada oknum polisi yang kedapatan melakukan pungli akan kita tindak juga," ujar Didi Haryono kepada VIVAnews.
Wali Kota Pontianak Edy Rudi Kamtono menyambut baik kegiatan Operasi Patuh 2019. Hal itu dilakukan oleh Polda Kalbar dan unsur instansi yang lainnya, supaya masyarakat Pontianak patuh berlalu lintas ketika mengendarai kendaraan di jalan raya.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar membawa surat-surat kendaraan ketika mengendarai kendaraan di jalan raya dan saya minta tertib berlalu lintas. Dengan tertib berlalu lintas bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan," katanya.