Aris Si Pedofil Mojokerto Divonis Penjara 8 Tahun dalam Perkara Lain
- tvOne
VIVA – Terpidana perkara pencabulan sembilan anak yang dihukum tambahan kebiri kimia, M. Aris (21 tahun), ternyata juga dibelit perkara lain, juga dalam kasus pencabulan anak-anak.
Di perkara kedua, warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, itu divonis penjara delapan tahun di pengadilan tingkat pertama.
Jika peristiwa hukum perkara pertama berada di Kabupaten Mojokerto, peristiwa perkara kedua yang membelit Aris berada di wilayah hukum Kota Mojokerto. Korbannya juga seorang bocah.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Asep Maryono mengatakan bahwa untuk untuk perkara yang kedua Aris masih upaya banding.
"Dalam perkara terakhir yang divonis delapan tahun masih belum inkracht, karena terpidana masih mengajukan banding," kata Asep, usai diskusi publik tentang 'Penerapan Hukuman Kebiri bagi Predator Anak' oleh Kompak di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu 28 Agustus 2019.
Jika vonis penjara delapan tahun pada perkara kedua Aris dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan inkracht, total hukuman badan yang harus dijalani Aris ialah 20 tahun, digabung dengan pidana pokok 12 tahun penjara perkara pertama.
Vonis tambahan untuk Aris, yakni hukuman kebiri kimia, ialah perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, dengan hukuman pokoknya penjara 12 tahun penjara.
Dia memastikan, hukuman tambahan kebiri kimia baru akan dieksekusi, setelah seluruh hukuman badan dijalani oleh terpidana Aris. Kejaksaan masih menunggu petunjuk teknis dari Kejaksaan Agung.
"Doakan kami, untuk membuat juknis ini salah satunya masih menunggu Peraturan Pemerintah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujar Asep. (asp)