KPK Persilakan Pansel Datang Lihat Catatan Hitam Calon Pimpinan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilakan bila panitia seleksi atau pansel calon pimpinan KPK, ingin melihat langsung bukti-bukti catatan hitam para kandidat. Pansel, bahkan dipersilakan memperdalam temuan atau bukti itu.

"Sehingga, nanti bisa terlihat di sana dan agar lebih bisa menyaring calon-calon yang sedang berkompetisi dalam proses seleksi ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu 28 Agustus 2019.

Febri menegaskan, KPK tak pernah menyoalnya asal institusi para calon. Tetapi, bagi KPK, calon yang dipilih ini harus berintegritas dan mumpuni dalam memberantas rasuah.

"Karena yang ingin dijaga adalah institusi KPK dan semangat pemberantasan korupsinya, itu yang sebaiknya juga menjadi pemahaman bersama, baik KPK, Panitia Seleksi, ataupun masyarakat secara umum, dan para pengambil kebijakan yang lain," ujarnya.

Febri memastikan, tidak akan menyebut nama-nama calon yang bermasalah kepada publik. Yang jelas, semua catatan kelam beberapa calon dari hasil investigasi telah disampaikan langsung kepada Pansel.

"Jadi, tinggal panitia seleksi yang kami harap bisa melakukan proses rekrutmen ini secara fair dan juga meletakkan integritas sebagai faktor yang paling utama," katanya.

Kritikan keras terus dilayangkan sejumlah pihak, terutama Koalisi Masyarakat Sipil, terhadap keputusan Pansel yang meluluskan 20 kandidat pimpinan KPK dari tes profile assestment. Pansel dinilai tidak serius menyeleksi para capim.

Koalisi menilai, beberapa nama dari 20 kandidat memiliki rekam jejak yang buruk. Bahkan, pansel juga santer disebut memberikan ‘karpet merah’ bagi calon dari institusi Polri dan Kejaksaan.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Penilaian Koalisi diperkuat oleh catatan hitam ke-20 calon yang dirilis KPK beberapa waktu lalu. Dalam catatan itu, KPK menemukan ketidakpatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa calon.

Komisi Antikorupsi juga mencatat dugaan perbuatan melanggar hukum lain yang pernah dilakukan sejumlah calon, misalnya pelanggaran etik. Sayangnya, hingga kini KPK belum membeberkan nama-nama yang dimaksud. (asp)

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Nurul Ghufron KPK

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPK berwenang mengusut kasus korupsi militer hingga adanya keputusan tetap atau inkrah.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024