KPK Cecar Eks Gubernur Jatim soal Pencairan Hibah ke Tulungagung
- lucky Aditya/Malang/VIVA
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar mantan gubernur Jawa Timur, Soekarwo alias Pakde Karwo, mengenai pengetahuannya ihwal bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kabupaten Tulungagung.
Hal itu ditanyakan tim penyidik komisi antirasuah, saat Pakde Karwo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi, terkait proses pengalokasian bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu 28 Agustus 2019.
Soekarwo mengaku proses pemberian dana hibah atau bantuan kepada Kabupaten Tulungagung, sudah sesuai prosedur. Namun, dia berdalih tak tahu mengenai uang ketok palu alias biaya pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung.
“Yang disampaikan itu prosedurnya, aturan perundangannya, dan aturan yang berlaku seperti apa. Aturan perundangannya menetapkan lewat baik itu dari pusat, aturan perencanaan lewat Bappenas, Musrenbang, dan kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat Pergub 13 Tahun 2011," katanya, seusai jalani pemeriksaan di KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Supriyono juga diduga menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo, terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun 2015-2018. (asp)