Syafii Ma'arif: Tak Mudah Wujudkan Pimpinan KPK Independen

Syafii Maarif
Sumber :
  • VIVA / Cahyo Edi (Yogyakarta)

VIVA – Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meluluskan 20 nama dalam uji profil atau profile assessment, dari total 40 peserta yang mengikuti tes. Namun, proses itu perlu dicermati, karena munculnya dugaan kandidat bermasalah.

Gerindra: Pertemuan Ahmad Luthfi dengan Jokowi Jangan Dibesar-besarkan

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Syafii Maarif mengaku sempat menganjurkan Presiden Joko Widodo diberikan peta yang sebenarnya dari daftar 20 orang capim KPK.

Harapannya, pimpinan KPK yang terpilih bisa betul-betul mewakili pasal 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Warisan Terakhir Jokowi ke Prabowo, Ekonomi Indonesia Kuartal III-2024 Tumbuh 4,95 Persen

Pasal 3 itu undang-undang itu berbunyi, “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun”.

"Tapi itu tak mudah. Di mana-mana, ada gerbong-gerbong (baca: kelompok elite), istilahnya," kata Syafii dalam forum diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 28 Agustus 2019.

Soal Hasil Survei Pilkada Jawa Tengah, Ini Respons Jokowi

Semua pihak, katanya, juga tahu bahwa lima pimpinan KPK selama ini belum tentu kompak, dan karena itulah profil mereka perlu dibuka, sehingga publik mengetahui latar belakang masing-masing.

Kelompok-kelompok elite, sebagaimana sering disebut juga ‘gerbong-gerbong’, dalam sebuah lembaga, menurut Syafi’i, adalah keniscayaan.

Dia mengakui, dalam beberapa hari terakhir didatangi sejumlah jenderal TNI maupun Polri, yang dari pertemuan itu terungkaplah kelompok-kelompok elite di masing-masing institusi.

“Ternyata di kalangan polisi juga ada gerbong gerbong, di tentara juga gitu," kata mantan ketua umum Muhammadiyah itu.

Sebagai buah reformasi, KPK di masa depan, memang tidak bisa seratus persen sesuai dengan pasal 3 undang-undang tersebut.

Namun, Syafii berharap, setidaknya pimpinan yang dipilih nanti bisa mendekati seratus persen sesuai dengan pasal 3. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya