Tri Susanti Jadi Tersangka Insiden Pengepungan Asrama Papua

Suasana di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya setelah didatangi rombongan Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada Selasa petang, 27 Agustus 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua yang diduga berujung aksi rasial di Surabaya beberapa waktu lalu. Tersangka adalah Tri Susanti alias Susi, koordintor lapangan aksi pengepungan itu.

Istri Kadishub Kota Jayapura Ungkap Kronologis Suaminya Tertembak di Malam Tahun Baru

"Berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan satu tersangka inisial TS," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo kepada VIVAnews, Rabu, 28 Agustus 2019.

Dedi menjelaskan, gelar perkara penetapan tersangka dengan memeriksa sebanyak 16 saksi dan 7 ahli. Para ahlinya, antara lain ahli bahasa, ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik, ahli sosiologi, ahli antropologi, dan ahli komunikasi.

Momen Presiden Prabowo Berikan Kejutan untuk Prajurit TNI yang Bertugas di Papua di Malam Tahun Baru

Barang bukti yang disita, antara lain konten video elektronik berita media televisi terkait pernyataan TS, rekam jejak digital, konten video dan narasi yang viral di berbagai media sosial.

Susi adalah satu dari beberapa figur penggerak massa yang mendatangi Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat-Sabtu, 16-17 Agustus 2019. Massa datang setelah mendengar kabar pembuangan bendera Merah Putih di depan asrama. Gesekan sempat terjadi, yang diduga memicu kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Di Penghujung Tahun, Pasukan Buaya Putih Kostrad Habema Gelar Makan Siang Gratis Bersama Masyarakat Papua

Susi bersama figur penggerak massa sudah menemui Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan pada Selasa, 20 Agustus 2019. Dia mengaku ke asrama hanya untuk merespons kabar bendera Merah Putih yang dibuang ke selokan. Dia tak menyangka insiden Asrama Papua berujung kerusuhan di Papua.

Mengatasnamakan gabungan organisasi masyarakat, Susi meminta maaf. “Kami atas nama masyarakat Surabaya dan dari rekan-rekan ormas, menyampaikan permohonan maaf apabila ada masyarakat atau pihak lain yang sempat meneriakkan (kata bernada SARA) itu," kata Susi di Markas Polda Jatim. (ase)

Balita Korban Penganiayaan di Papua

Polisi Proses Hukum Pasutri yang Diduga Aniaya Balita di Papua

Proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik terhadap balita AL (5), di Papua yang dilakukan oleh paman dan tante korban di Organda Padang Bulan,

img_title
VIVA.co.id
6 Januari 2025