Polisi Segera Umumkan Tersangka Rasisme di Asrama Papua
- VIVAnews/ Nur Faishal.
VIVA – Polisi kembali memeriksa lima orang saksi dalam kejadian pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Dalam aksi pengepungan itu, diduga telah terjadi tindakan rasisme terhadap mahasiswa asal Papua yang berimbas kepada aksi unjuk rasa dan kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan mengatakan dengan diperiksanya lima orang saksi, total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 21 orang.
"Berarti jumlah saksi yang kita penuhi hari ini berjumlah lima tambah tujuh dan sembilan, total 21 saksi," kata Barung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu, 28 Agustus 2018.
Barung menegaskan, dalam waktu satu atau dua hari ini akan diumumkan tersangka dugaan ujaran kebencian dan rasisme tersebut. Namun, Barung tak menjelaskan secara rinci siapa saja identitas orang yang diduga pelaku tersebut.
"Dari 21 saksi itu tentu yang ditunggu adalah siapa tersangka yang sesuai dengan video, kita akan umumkan dan tentunya kapolda akan mengumumkan satu dua hari ini," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan kebijakan pemblokiran akses internet di Papua, paska aksi unjuk rasa yang berujung ricuh beberapa hari lalu. Keputusan pemblokiran akses internet tersebut, sudah dikaji secara komprehensif.
Dalam kajian tersebut, pemerintah berpedoman mempertahankan kedaulatan NKRI. Sebab, banyak informasi hoax dan provokatif terkait Papua, yang tersebar dan memperkeruh situasi dalam negeri.