Jimly Usul Lembaga Kehakiman Tak Perlu Pindah ke Ibu Kota Baru
- VIVAnews/Reza Fajri
VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie berharap lembaga peradilan seperti MK tidak ikut pindah ke Ibu Kota Negara baru, meskipun ia setuju dengan keputusan presiden Jokowi.
"Saya rasa cabang kekuasaan kehakiman enggak usah ikut pindah," kata Jimly saat menghadiri acara peluncuran buku di Gedung MK, Jakarta, Rabu 28 Agustus 2019.
Jimly menjelaskan dunia kehakiman adalah dunia yang tersendiri. Dunia yang berbeda dengan sistem politik maupun pemerintahan.
"Sistem politik dan pemerintahan apapun di dunia ini, sistem presidensial, parlementer, semua berurusan dengan pola hubungan eksekutif dan legislatif, itu yang membedakan. Tapi di semua lembaga pemerintahan dan di semua sistem politik ketatanegaraan di dunia, ada yang sama yakni menempatkan cabang kehakiman tersendiri," jelasnya.
Mantan ketua DKPP ini menambahkan lembaga kehakiman seharusnya memang terbebas dari dinamika politik dan ekonomi. Hal ini penting agar hakim tidak terpengaruh kekuasaan dan kekayaan.
"Maka cabang kekuasaan kehakiman biarlah jauh dari dinamika politik dan dinamika ekonomi, biarlah ibu kota politik dipindah tapi ibu kota hukum dan keadilan di tempat yang lain," jelasnya.
Karena selama ini lembaga eksekutif, legislatif dan peradilan selalu berada di ibu kota Jakarta. "Jadi tidak usah ditumpuk di satu tempat, biarlah Ibu kota politik dan hukum terpisah," katanya.