Mantan Dirut PT Perinus Jadi Tersangka Kasus Korupsi KJA di Sabang

PT Perikanan Nusantara
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Mantan Direktur Utama PT Perikanan Nusantara (Perinus), Dendi Anggi Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus proyek keramba jaring apung (KJA) di Sabang.

Dua Jenderal TNI Didakwa Korupsi Asabri, Rugikan Negara Rp22,7 Triliun

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan tambahan di Kejaksaan Tinggi Aceh. Dan menemukan bukti-bukti keterlibatan Dendi dalam proyek keramba jaring apung di Sabang senilai Rp45,5 miliar, yang bersumber dari anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kepala Seksie Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal, membenarkan bahwa mantan Dirut Perinus itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Eks Dirut PT Pos Properti Indonesia Didakwa Korupsi Rp26,5 Miliar

“Benar. Dia mantan Dirut Perinus,” kata Munawal saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Agustus 2019.

Kini, pihaknya sudah memeriksa 19 saksi dalam kasus tersebut termasuk seorang dirjen di Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Yang sudah (diperiksa) sekitar 19 orang, tapi hari ini penyidik kembali memeriksa beberapa saksi lagi,” ujarnya.

BGR-Perinus Sinergi Atasi Masalah Logistik di Indonesia Timur

Kasus itu berawal dari pengadaan keramba jaring apung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 di Kota Sabang. Terdapat kegiatan pengadaan budidaya lepas pantai (KJA Offshore) dengan pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.

Proyek tersebut diduga melanggar hukum pada pekerjaan paket pengadaan yang dimenangkan oleh PT Perikanan Nusantara. Nilai kontraknya Rp45,5 miliar yang bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pakan, dan Obat Ikan pada Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2017.

Tim penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait proyek ini di dua lokasi di Sabang. Penyitaan ini sesuai persetujuan dari PN Tipikor Banda Aceh. Lokasi penyitaan di Keuneukai, Dermaga Container Terminal (CT) 1 dan 3 di Sabang.

Adapun barang bukti yang disita Kejati Aceh yaitu uang tunai sebesar Rp36,2 miliar dari PT Perinus, 8 unit cages (kurungan) beserta perangkatnya, sepaket mooring system for cages (perlengkapan tali tambat) beserta perangkat, 8 unit nets for cages dan perangkatnya, 2 unit net cleaner, 1 work boat (kapal kerja), sepaket camera system, 1 unit feed barge (Kapal Pakan Ternak), sepaket mooring system for barge, dan seperangkat feed pipe (pipa pakan). [mus]

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto

Korupsi Proyek Kampus IPDN, KPK Tahan Petinggi PT Adhi Karya

KPK tahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko atas dugaan korupsi proyek kampus IPDN Minahasa.

img_title
VIVA.co.id
10 November 2021