Capim KPK Ungkap Intervensi Jaksa Agung
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari unsur Kejaksaan, Johanis Tanak, bercerita mengenai dugaan intervensi Jaksa Agung M. Prasetyo, saat menjalani tes wawancara dan uji publik capim KPK di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
Awalnya, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha itu dikonfirmasi anggota Pansel Capim KPK Al Araf. Pansel bertanya apakah selama menjadi jaksa, Johanis pernah menerima intervensi politik.
Johanis pun menceritakan dengan lugas. Saat dia menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tengah, dia sempat menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal (Purn) TNI, Bandjela Paliudju.
"Saya melihat perkara tersebut cukup bukti memenuhi unsur pidana, dan saya dipanggil oleh Jaksa Agung, dan saya menghadap Jaksa Agung," ujarnya.
Johanis mengatakan, ketika menghadap, saat itu Jaksa Agung bertanya kepadanya soal sosok Bandjela. Johanis mengatakan mengetahui cukup rinci identitas dan sepak terjang Bandjela.
"Kamu tahu siapa yang kamu periksa? Saya bilang tahu, dia adalah pelaku dugaan tindak pidana korupsi, mantan Gubenur, Mayor Jenderal Purnawirawan, putera daerah. Selain itu enggak ada lagi," kata Johanis.
Setelah mengatakan hal tersebut, Jaksa Agung kemudian menyebut bahwa Bandjela adalah Ketua Dewan Penasehat Partai NasDem Sulawesi Tengah. Saat itu Johanis mengaku siap menerima apapun arahan dari Jaksa Agung.
"Saya tinggal minta petunjuk saja ke bapak, saya katakan siap, bapak perintahkan saya untuk menghentikan, saya hentikan. Bapak perintahkan untuk tidak ditahan, saya tidak tahan, karena bapak pimpinan tertinggi di Kejaksaan yang melaksanakan tugas-tugas Kejaksaan, kami hanya pelaksanaan," kata Johanis.
Namun, klaim Johanis, dia juga sempat menuturkan 'kata-kata pedas' pada Jaksa Agung di kesempatan sama.
"Tapi Ketika itu saya sampaikan, ketika bapak diangkat dan dilantik Jaksa Agung, bapak ini tidak layak menurut media, tidak layak jadi Jaksa Agung karena bapak diangkat, diusung dari golongan parpol bapak, yaitu NasDem. Mungkin ini momen yang tepat bapak buktikan," tegas Johanis.
Sayangnya, Johanis tidak mengungkapkan kemudian apa yang diputuskan atau diperintahkan Jaksa Agung waktu itu terkait kasus Bandjela Paliudju. [mus]