IDI: Selain Korban, Pelaku Predator Anak Seharusnya Direhabilitasi
VIVA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan anak. Hal itu dilandasi dengan sumpah profesi dokter.
Ketua Biro Hukum dan Pembelaan Anggota IDI, Nazar, berpendapat hukuman tambahan terhadap pelaku pemerkosaan anak itu memang harus ditegakkan. Tetapi seharusnya ada solusi lain, sebab rehabilitasi bagi korban maupun pelaku mesti dilakukan.
"Negeri ini sama-sama, korban dan pelaku sama-sama harus direhabilitasi, siapa tahu pelaku adalah korban juga beberapa tahun lalu," katanya dalam forum Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa malam, 27 Agustus 2019.
Secara pribadi, dia mengaku setuju kalau hukum tambahan yang ditetapkan, misalnya, seperti kurungan tambahan tiga atau empat tahun lagi. Selain itu, pelaku juga harus dihukum bekerja sosial dalam masa rehabilitasinya.
"Tambah tiga-empat tahun, di situ dia disuruh bekerja sosial, kata lain kerja paksa, salah satunya dia kerja sosial. Itu bentuk bersama rehabilitasi fisik, rehabilitasi mental," katanya.Â
Di IDI juga ada tim psikiater yang memiliki pandangan tersendiri dari sisi emosi korban maupun pelaku. Mereka sependapat bahwa rehabilitasi korban juga adalah solusi.
Nazar berpendapat seperti itu bukan bermaksud membela pejahat seks, lagi pula dia memiliki cucu perempuan yang tidak ingin menjadi korban.
“Memang saya ingin hukuman tambahan, tapi agar terlaksana, tapi ini jauh biaya lebih murah. Untuk, jangankan sampai keropos, suntik saja itu BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) tidak tahu masih menyediakan itu atau tidak," katanya. (ase)