Pengacara Aris Si Predator Anak Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, menetapkan vonis hukuman tambahan berupa kebiri kimia terhadap M. Aris (20) terpidana kasus pemerkosaan sembilan anak. Aris terbukti melakukan pemerkosaan terhadap sembilan anak sejak 2015 sampai 2018.

Perkosa 2 Putri Kandung selama 3 Tahun, Pria di Surabaya Diringkus Polisi

Pengacara Aris, Handoyo, mengaku tidak akan diam atas putusan itu. Sebab hukuman kebiri menurutnya harus ada kepastian hukum atau payung hukumnya.

"Saya sampaikan juga, tadi sore jam tiga kami sudah mendapatkan tanda tangan pemberian kuasa peninjauan kembali pada kasus ini. Wacana yang dilakukan terhadap klien kami, sudah kami daftarkan di Pengadilan Negeri. Satu-dua hari ini kami lakukan peninjauan kembali sesuai prosedur yang berlaku," kata Handoyo dalam program Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa malam, 27 Agustus 2019.

Indra Tersangka Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Ngaku Sadar dan Minta Ampun

Dia juga mempertanyakan eksekusi pemidanaan secara fisik yang asas legalitasnya belum ada aturan yang pasti. Khususnya untuk kebiri kimia, menurutnya, belum ada aturan pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019.

"Itu belum ada peraturan pelaksanaan, khususnya terkait teknis hukuman tambahan kebiri. Kami tidak kasasi, karena kami tidak yakin dilakukan karena PP (Peraturan Pemerintah) belum ada. Selama belum ada PP yang mengatur, tidak bisa berlaku surut untuk dipaksakan melakukannya ke Aris," katanya.

Psikolog: Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan oleh Anak-anak Tunjukkan Indonesia Krisis Moral

Dia juga membantah bahwa korban dari aksi cabul Aris telah mencapai sembilan anak. Pengakuan Aris itu, menurutnya, keluar karena didesak. Sejauh ini berdasarkan pengetahuannya hanya ada satu korban.

"Dalam perkara yang diajukan PN Mojokerto hanya satu korban. Fakta persidangan itu kan diperoleh 90 persen dari pengakuan terdakwa, 10 persen dari saksi korban, anak-anak tersebut. Tidak ada saksi fakta yang tahu perbuatan yang dilakukan oleh Aris," katanya.

Aris, menurut Handoyo, juga mengaku karena telah terlalu lama menjalani proses hukum, sehingga akhirnya mengakui aksi yang tidak dilakukannya. "Aris juga berpikir sederhana sebagai orang yang tidak lulus SD, dia capai menyelesaikan persidangan yang berbulan-bulan; dia bilang saya ingin selesai, yang penting saya tidak disuntik," katanya. (ase)

Pelaku pemerkosaan anak di Temanggung

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

Seorang gadis berusia 11 tahun, berinisial Z, menjadi korban pemerkosaan selama enam kali yang dilakukan oleh M (31), ayah dari pacar korban, di Temanggung, Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024